
BEDELAU.COM --Kodam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penanganan persoalan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) meski
Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Muhammad Faisal Rangkuti mengatakan masalah penertibat TNTN merupakan keputusan negara, bukan sekedar kebijakan dari Kodam.
“Masalah TNTN terus kami lanjutkan karena ini keputusan negara, bukan Kodam. Instruksinya jelas, dari pusat sampai ke tingkat bawah,” ujar Letkol Muhammad Faisal Rangkuti, saat acara silaturahmi di Pekanbaru, Selasa (25/11/2025).
Letkol Faisal menyatakan, beberapa waktu lalu terjadi demonstrasi yang kemudian diikuti aksi sekelompok orang mendatangi pos dan meminta petugas Satgas PKH meninggalkan lokasi.
Meski tidak terjadi kekerasan, situasi tersebut dinilai cukup memengaruhi stabilitas di lapangan. Untuk menghindari konflik, personel yang pindah dari pos tersebut.
“Tidak ada unsur kekerasan, tetapi dampaknya besar. Kita tidak ingin terjadi insiden. Karena itu, memilih mengalah dan memindahkan sementara kegiatan ke lokasi yang lebih netral,” kata Letkol Faisal.
Ia menjelaskan, pos komando tersebut kini telah kembali ditempati oleh Satgas dan bahkan diperkuat dengan penambahan personel.
Hal ini dilakukan untuk memastikan operasi penertiban dan pemulihan ekosistem di TNTN tetap berjalan sesuai rencana, sekaligus menjaga keamanan petugas di lapangan.
“Kita di sana bukan untuk melakukan tindakan anarkis, tetapi untuk melindungi kepentingan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan TNTN dan nantinya akan direlokasi sesuai kebijakan,” tegasnya.
Letkol Faisal juga menyoroti adanya pihak-pihak dari luar kawasan yang dinilai turut memanaskan situasi. Menurut dia, justru masyarakat yang tinggal di dalam TNTN selama ini kooperatif dan tidak memicu kekisruhan.
“Yang membuat gaduh bukan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan TNTN, melainkan pihak luar yang mencoba mencampuradukkan kepentingan dan membawa isu,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa upaya penanganan tidak berjalan stagnan. “Kami tetap berjalan, tidak mulai dari nol. Semua proses terus berlanjut,” tandasnya.
Diketahui, TNTN memiliki lahan seluas 81.793 hektare, tetapi sebagian besar kawasannya telah dirambah, sehingga saat ini hanya tersisa sekitar 14.000 hektare hutan primer.
Lahan tempat hidupnya habitat gajah dan harimau sumatera dan ratusan spesies lain itu sebagian besar telah menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal dan kawasan lainnya.
Perambahan yang masif membuat satwa dilindungi di TNTN menjadi langka. Gajah misalnya, saat ini hanya tersisa sekitar 150 ekor. Sementara harimau, jumlah tinggal sekitar 3 ekor.
Padahal, TNTN merupakan benteng terakhir satwa dilindungi. Sehingga, aktivitas perambahan hutan harus segera dihentikan.
Satgas PKH dibawah komando Datsatgas Mayjen Dody Tri Winarto
atas arahan pemerintah pusat menertibkan TNTN. Masyarakat diminta menyerahkan lahan secara sukarela untuk direforestasi untuk menjadi hutan kembali.
Mayjen Dody menyatakan bahwa warga yang berada di kawasan tersebut tak perlu khawatir. "Saudara-saudara yang ada di sana enggak usah khawatir. Tidak ada yang berubah, dalam arti masih bisa bekerja dan anak-anak tetap sekolah," kata Dody, baru-baru ini.
Mayjen Dody menyebut, penyelesaian masalah di TNTN, perlu proses. Saat ini, pihaknya sedang mengklarifikasi untuk mencari lahan pengganti.
"Tentunya sama-sama kita sepakati dan kita tentukan, memang hutan itu pada akhirnya hari kembali pada fungsinya. Tapi, perlu waktu. Karena (relokasi) ribuan masyarakat itu tidak mudah, jadi pelan-pelan," kata Dody.
Dody mengungkapkan bahwa lahan yang sedang disiapkan untuk relokasi warga, hampir sekitar 900 hektare.
Pemerintah mengakomodir relokasi warga yang ada di dalam kawasan TNTN. "Lokasinya sementara sedang kita verifikasi ya," sebut Mayjen Dody.
Untuk di TNTN, sebut dia, sementara ini sedang diverifikasi ada sekitar 160 ribu hektare, termasuk lahan hutan tanaman industri (HTI) dan TNTN.
"Kita harus bisa memilah dan memilih mana yang punya masyarakat atau perusahaan. Artinya kita jangan sampai salah. Yang paling sulit itu adalah memilah dan memilih, jadi perlu proses," tambah Dody.
Dody juga menyampaikan bahwa kebun masyarakat yang luasnya di bawah 5 hektare, tidak akan diambil alih oleh ka Kalau kebunnya dibawa 5 hektare, tidak ambil alih pemerintah. Tapi kalau di bawah 20 hektare, bukan masyarakat itu, tapi bos," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com