Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga menjelang petang.

Dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, tim bergerak menyisir sejumlah ruangan di Sekretariat DPRD. Proses penggeledahan berlangsung di bawah pengamanan ketat personel TNI yang berjaga di sekitar lokasi.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen, Adhi Thya Febricar, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena perkara telah memasuki tahap penyidikan.

“Iya, benar,” kata Adhi, ketika dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025) malam.

Meski mengonfirmasi penggeledahan, Adhi belum dapat membeberkan detail perkara yang tengah diusut. Ia hanya menyebut bahwa tim masih bekerja mengumpulkan alat bukti. 

Dalam kegiatan tersebut, penyidik dikabarkan menyita tiga boks dokumen serta beberapa perangkat elektronik. Saat dimintai konfirmasi, Adhi tidak membantah informasi tersebut.

“Tim masih bekerja. Tunggu saja,” kata Adhi, yang juga menjabat Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidikan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

 Pengusutan disebut telah berjalan cukup lama. Pada tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.

Hambali hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (7/10/2025). Ia tiba di kantor Kejari sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan. 

Dua jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, ia keluar dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ditanya soal pemeriksaannya, Hambali memilih bungkam dan segera masuk ke mobilnya.

Setelah tim menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pada tahap ini, penyidik kembali menelusuri alat bukti serta memanggil saksi-saksi tambahan sebagai bagian dari proses sebelum menetapkan tersangka.

Informasi lain menyebutkan, penyidikan juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com