
PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi tata kelola kota langsung dari akar rumput. Politisi senior ini turun menyapa warga Jalan Kusuma, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, dalam agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), Kamis (27/11/2025).

Di hadapan tokoh masyarakat, Ketua RT, RW, dan ratusan warga yang hadir, Azwendi mengupas tuntas urgensi Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Sosialisasi yang berlangsung selama dua jam ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat mengenai aturan main di ruang publik.
"Perda ini adalah instrumen vital bagi kita bersama. Tujuannya bukan untuk mengekang, melainkan mengatur agar ruang kota, seperti trotoar, jalur hijau, dan bahu jalan tidak disalahgunakan. Kita ingin menjaga estetika kota sekaligus memberikan kenyamanan bagi seluruh warga," tegas Azwendi dalam paparannya yang lugas.

Lebih lanjut, Azwendi menekankan bahwa penerapan aturan yang disahkan sejak Desember 2021 ini adalah kunci untuk mengurai benang kusut perkotaan, mulai dari kemacetan, menjamurnya bangunan liar, hingga kesemrawutan fasilitas umum.
Suasana kegiatan berjalan sangat interaktif. Azwendi membuka ruang dialog seluas-luasnya, meladeni berbagai pertanyaan warga terkait batasan-batasan aktivitas usaha informal dan penggunaan fasilitas umum. Hal ini dilakukan agar masyarakat paham betul hak dan kewajibannya dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
"Melalui diskusi terbuka seperti ini, kita berharap masyarakat menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan lingkungan yang aman, tentram, dan tertata rapi," pungkasnya. (Galeri/ADV)