Wanita Muda Aniaya Istri Sah di Kampar Berujung Masuk Penjara

Jumat, 26 Desember 2025

Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25).

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

TI diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial Nopita (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus mendapat tujuh jahitan, serta lebam-lebam di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan, Rabu (24/12/2025).

"Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar. Setelah barang bukti lengkap, pelaku langsung kami amankan," ujar AKP Gian, Jumat (26/12/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, pelaku memiliki hubungan dengan suami korban, sehingga memicu konflik yang berujung pada aksi penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban bersama anaknya yang masih berusia 2 tahun mengendarai sepeda motor untuk mengejar suaminya, FE, yang diketahui berada dalam satu mobil bersama pelaku.

"Setibanya di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, suami korban memberhentikan mobil. Korban sempat mengajak suaminya pulang, namun ditolak," jelas AKP Gian.

Tak lama kemudian, pelaku turun dari mobil dan diduga langsung menarik rambut korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya.

"Pelaku juga menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor, hingga menyebabkan luka robek di kepala," ungkapnya.

Aksi tersebut baru berhenti setelah suami korban melerai. Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

"Tim mendapat informasi pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku kemudian kami amankan," tambah AKP Gian.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com