Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya

Jumat, 23 Januari 2026

BEDELAU.COM --Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif tes psikologi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan secara daring atau SIM online mulai Januari 2026.

Kebijakan ini berdampak langsung pada total biaya yang harus disiapkan masyarakat, baik untuk perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru melalui layanan digital kepolisian.

Penyesuaian tarif tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya biaya operasional layanan berbasis digital. Salah satu faktor utama adalah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, yang berdampak pada biaya infrastruktur teknologi, sistem keamanan data, hingga pengelolaan platform daring.

Meski mengalami kenaikan biaya, layanan tes psikologi SIM online tetap dinilai lebih praktis dan efisien.

Selain kemudahan akses tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas), penyesuaian tarif ini juga diikuti dengan peningkatan standar keamanan data serta pembaruan sistem verifikasi untuk menjamin keabsahan hasil tes psikologi setiap pemohon SIM.

Alasan Biaya Tes Psikologi SIM Online Mengalami Kenaikan
Kenaikan tarif tes psikologi SIM online tidak terlepas dari dinamika ekonomi global dan nasional. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menyebabkan biaya operasional layanan digital meningkat, termasuk biaya server, sistem pembayaran, perlindungan data pribadi, serta pemeliharaan platform daring.

Sebagai bentuk penyesuaian, tarif terbaru tes psikologi SIM online diumumkan melalui laman resmi ePPsi. Platform ini merupakan mitra resmi Biro Psikologi SSDM Polri dan Korlantas Polri yang menyediakan layanan tes psikologi secara daring bagi pemohon SIM di seluruh Indonesia.

Perincian Biaya Tes Psikologi SIM Online Terbaru
Kebijakan terbaru membawa perubahan signifikan pada tarif tes psikologi. Berikut ini perincian biaya yang perlu diketahui pemohon SIM online:

  • Tarif lama tes psikologi SIM online: Rp 57.500.
  • Tarif terbaru mulai 2026: Rp 77.500 (sudah termasuk pajak).

Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp 20.000 dibandingkan tarif sebelumnya. Meski demikian, biaya tes psikologi secara daring masih dinilai lebih terjangkau dibandingkan tes psikologi yang dilakukan secara langsung di Satpas.

Perbandingan Tes Psikologi SIM Online dan Offline
Masih banyak masyarakat yang mempertimbangkan antara tes psikologi secara online dan offline. Berikut ini perbandingan keduanya untuk membantu pemohon SIM menentukan pilihan.

Tes Psikologi SIM Online (ePPsi)
Tes psikologi SIM online dikenakan tarif Rp 77.500 dengan masa berlaku hasil selama enam bulan. Satu kali tes dapat digunakan untuk beberapa golongan SIM sekaligus, seperti SIM A dan SIM C.

Hasil tes psikologi online juga dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM secara online maupun offline. Prosesnya lebih fleksibel karena pemohon tidak perlu hadir langsung di lokasi tes.

Tes Psikologi SIM Offline (Satpas)
Tes psikologi offline umumnya dikenakan tarif sekitar Rp 100.000. Tes ini dilakukan secara langsung di Satpas atau layanan SIM keliling. Namun, hasil tes psikologi offline biasanya hanya berlaku untuk satu golongan SIM dan tidak dapat digunakan untuk beberapa jenis SIM dalam satu kali pemeriksaan.

Berdasarkan perbandingan tersebut, tes psikologi SIM online dinilai lebih efisien dari sisi biaya, fleksibilitas, dan masa berlaku hasil tes.

Komponen Biaya Lain dalam Perpanjangan SIM Online
Selain tes psikologi, terdapat beberapa komponen biaya lain yang wajib dibayarkan saat melakukan perpanjangan SIM online.

1. Biaya penerbitan SIM (PNBP)
Biaya penerbitan SIM hingga saat ini belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, dengan perincian:

  • SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000.
  • SIM C, CI, CII: Rp 75.000.

2. Tes kesehatan
Tes kesehatan dilakukan melalui fasilitas kesehatan mitra dengan tarif rata-rata sekitar Rp 35.000.

3. Tes psikologi

  • Tes psikologi SIM online: Rp 77.500.
  • Tes psikologi offline: hingga Rp 100.000.

4. Asuransi
Biaya tambahan berupa asuransi biasanya dikenakan sekitar Rp 50.000.

Estimasi Total Biaya Perpanjangan SIM Online

Dengan seluruh komponen tersebut, berikut estimasi total biaya perpanjangan SIM:

Menggunakan Tes Psikologi Online

  • SIM A/B: Rp 242.500.
  • SIM C: Rp 237.500.

Menggunakan Tes Psikologi Offline

  • SIM A/B: Rp 265.000.
  • SIM C: Rp 260.000.

Perbedaan total biaya ini terutama dipengaruhi oleh tarif tes psikologi yang lebih tinggi pada layanan offline.

Tip Mengatur Anggaran Perpanjangan SIM Online

Agar proses perpanjangan SIM online berjalan lancar dan efisien, masyarakat dapat menerapkan beberapa tip berikut:

  • Memilih tes psikologi online untuk menekan biaya.
  • Menyediakan dana cadangan di luar estimasi biaya utama.
  • Memeriksa masa berlaku hasil tes psikologi sebelumnya karena hasil yang masih aktif tidak perlu diulang.
  • Menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui menu Sinar untuk proses perpanjangan SIM secara daring.

Cara Memperpanjang SIM Online melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Proses perpanjangan SIM online dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
  2. Melakukan registrasi dan verifikasi data diri menggunakan e-KTP serta foto wajah.
  3. Menyiapkan dokumen pendukung seperti foto SIM lama, tanda tangan digital, dan pas foto.
  4. Memilih menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM.
  5. Mengikuti proses tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
  6. Melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
  7. SIM baru akan dicetak dan dikirim langsung ke alamat pemohon.

Dengan adanya penyesuaian tarif tes psikologi SIM online, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami komponen biaya yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM.

Meski biaya mengalami kenaikan, layanan SIM online tetap menawarkan kemudahan, efisiensi waktu, serta fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan layanan konvensional.

 

 

 

Sumber: Beritasatu.com