Dosen Magister Hukum Unilak Laksanakan PKM bagi Pekerja Migran terkait Pemahaman Prinsip Iktikad Baik

Rabu, 05 November 2025

BEDELAU.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bagi Pekerja Migran Indonesia dengan fokus pada peningkatan pemahaman prinsip iktikad baik dalam kesadaran hukum. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka pada 4 November 2025.

Tim dosen yang terlibat dalam kegiatan PKM tersebut terdiri dari Yeni Triana, Yelia Nathassa Winstar, Iriansyah, Azwar, dan Junaidi. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh temuan tim pengabdian yang menunjukkan masih rendahnya pemahaman pekerja migran Indonesia terhadap asas-asas hukum, khususnya asas iktikad baik, yang berdampak pada tingginya permasalahan hukum antara pekerja migran dan agen penyalur tenaga kerja.

Dalam analisis situasi yang dilakukan tim pengabdian, diketahui bahwa ketidakpahaman terhadap prinsip iktikad baik sering menjadi pemicu terjadinya sengketa hukum, baik pada tahap pra-penempatan, masa bekerja, maupun pasca-penempatan. Padahal, asas iktikad baik merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian dan hubungan kerja, yang menuntut kejujuran, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap hukum dari semua pihak.

Melalui kegiatan ini, tim dosen Magister Hukum Unilak juga mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut dinilai telah memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja migran Indonesia dalam menghadapi persoalan hukum, sekaligus mempertegas peran negara dalam memberikan perlindungan.

Pekerja Migran Indonesia selama ini dikenal sebagai “pahlawan devisa” karena kontribusinya terhadap pendapatan negara. Namun demikian, kontribusi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kesadaran hukum dan pemahaman prinsip iktikad baik agar para pekerja migran dapat bekerja secara aman, sejahtera, dan memperoleh kehidupan yang layak bagi dirinya maupun keluarganya, serta turut berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Kegiatan PKM ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Ketua Solidaritas Keluarga Migran Indonesia, Ibu Fedelia Suzie Smith, serta para Pekerja Migran Indonesia yang berdomisili di wilayah Selangor dan Kuala Lumpur, Malaysia. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu penyampaian materi oleh tim dosen dan sesi diskusi interaktif. Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman praktis mengenai penerapan prinsip iktikad baik dalam hubungan kerja, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh apabila menghadapi permasalahan.

Sebagai target luaran, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum Pekerja Migran Indonesia, khususnya terkait prinsip iktikad baik, sehingga dapat meminimalkan konflik hukum dan menciptakan hubungan kerja yang adil dan berkeadilan.*