Polri Kaji Strategi Operasi Tangkap Separatis Teroris di Papua

Sabtu, 01 Mei 2021

Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. (Foto: Istimewa)

BEDELAU.COM --Mabes Polri akan menyesuaikan pola operasi terhadap kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Papua yang telah resmi dikategorikan pemerintah sebagai organisasi teror.

“Masih kita rapatkan detailnya,” kata Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (30/4/2021).

Dua hal yang masih dikaji pelaksanaannya adalah keterlibatan Densus 88/Antiteror dan juga pengenaan UU Antiterorisme terhadap kelompok separatis tersebut.

Wacana menjadikan OPM (Organisasi Papua Merdeka) sebagai kelompok teror awalnya mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Komisi III DPR, pada 22 Maret 2021 lalu.

Kemudian pada Kamis (29/4/2021), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memberikan label kepada kelompok tersebut sebagai teroris dan penanganannya menjadi kewenangan aparat kepolisian.