Total 5 Orang Jadi Tersangka di Kasus Pencatutan Mendikbud Nadiem

Ahad, 02 Mei 2021

BEDELAU.COM --Polda Metro Jaya menetapkan Prof.Dr. Sudadio, M.Pd sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Banten yang juga mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Selain Sudadio, polisi menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total tersangka kini berjumlah 5 orang.

"Ada 5 orang yang sudah kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/5/2/2021).
 
Yusri menjelaskan kasus ini terkait masalah take over STIE Kediri menjadi STIH Painan di Tangerang, Banten. Kelima tersangka ini, kata Yusri, saling berhubungan.
 
"Lima orang ini saling berhubungan yang mengatur perubahan STIE Kediri di-take over ke Painan yang ada di Tangerang dengan memalsukan surat SK Mendikbud," kata Yusri.
 
Menurut Yusri, pihak yayasan telah menyiapkan sejumlah uang untuk memuluskan pemalsuan SK dalam pengambilalihan STIE Kediri ke STIH Painan ini. Uang tersebut dibayar secara bertahap.
 
"Rp1,3 M yang harus disiapkan oleh Yayasan Provinsi Painan untuk bisa meluluskan itu semua, dibayar 3 tahap," katanya.
 
"Di-take over ceritanya gitu, tapi di tengah jalan dipalsukan SK Mendikbud ini untuk meloloskan kampus hukum, lalu doktoral, semua dipalsukan," katanya.
 
Lebih lanjut, Yusri mengatakan kelima tersangka ini berasal dari STIE Kediri dan STIH Painan.
 
"(Kelima tersangka dari) Painan dan Kediri," ucapnya.
 
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Febuari 2021 lalu. Dalam laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Dr. Sudadio dkk.
 
Profesor Sudadio dkk dilaporkan oleh pihak Kemendikbud-Ristek atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
Profesor Sudadio Bantah Terlibat
 
Profesor Sudadio mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan di Tangerang, Banten. Ia membantah telah menerbitkan SK palsu dan mengaku tidak tahu-menahu proses keluarnya SK tersebut dan tidak pernah dilibatkan oleh pihak yayasan.
 
"Saya demi Allah-Rasulullah, 100 persen saya tidak tahu-menahu proses pendirian dan sampai terbit SK. Apalagi saya mencatut nama menteri. Kalau mencatut itu ada dua macam, mengatasnamakan atau memalsukan tanda tangan, sama sekali nggak. Bodoh benar saya diberi Tuhan (gelar) profesor kok bisa seperti itu," kata Sudadio saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan seluler di Serang, Sabtu (1/5/2021).
 
Sudadio menjelaskan ia diminta bekerja di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan pada Desember 2019. Waktu itu, ia diangkat sebagai Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjamin Mutu (LP3M).
 
Pada Oktober 2020, ia mendengar ketua yayasan akan membuka Universitas Painan. Ia hanya mendengar itu dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan dokumen. Lalu pada Januari 2021, pihak yayasan menunjuknya sebagai Plt Ketua STIH Painan.
 
"Proses membuat dokumen segala macam tidak pernah terlibat, saya tidak pernah dilibatkan, diikutkan, tapi dengar memang, dan saya saat itu ditunjuk sebagai ketua bayangan STIH. Itu katanya dibeli dari Jawa Timur dan itu pun saya tidak tahu. Harga segala macam, saya tidak tahu," ujarnya.
 
Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu kemudian terbit. Yang ia tahu, ketua yayasan Patwan Siahaan menerima dari seseorang bernama Nining. Informasinya, nama Nining itu menerima dari Dikti.
 
"SK itu Ibu Nining terima dari Dikti. Dan Bu Nining memberikan SK itu ke Pak Patwan. Harusnya ini harus digali dalam-dalam siapa yang membuat, siapa yang menerima sesungguhnya," kata guru besar di Untirta ini.
 
"Bahwa 100 persen, 1.000 persen saya tidak tahu dan tidak pernah diajak, bahkan ikut dalam rapat dalam forum apa pun proses pembukaan pembuatan dokumen segala macam hingga penerimaan SK saya tidak tahu-menahu," lanjutnya menegaskan.
 
 
Sumber: [detik.com]