
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti sabu seberat 17,89 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/26) sekitar pukul 01.15 WIB di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Kris Tofel,Sabtu (14/3/26)malam.
Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap seorang pria yang kedapatan memiliki beberapa paket sabu. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari tersangka A.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi penangkapan.
Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos milik tersangka yang berada di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket plastik diduga berisi sabu, dompet, kantong, tabung permen, gunting press, timbangan digital, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone android.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara seorang perempuan yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Selain itu, dari hasil tes urine yang dilakukan petugas, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**
Sumber: Riauterkini.com