
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari
BEDELAU.COM --Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, pelayanan Samsat di Provinsi Riau turut diliburkan.
Hal tersebut berlangsung selama sepekan, terhitung pada Rabu - Selasa, 18-24 Maret 2026 dan kembali dibuka besok, Rabu, 25 Maret 2026.
"Pelayanan Samsat di Provinsi Riau akan kembali kita buka besok hari, 25 Maret 2026. Bagi wajib pajak, kita imbau untuk dapat menunaikan kewajibannya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari.
Dikatakannya, bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada masa cuti bersama tersebut, tidak dikenakan denda keterlambatan.
"Bagi kendaraan yang menunggak pajak pada masa libur, wajib membayar pada Rabu besok. Dan tidak dikenakan denda keterlambatan," kata Ninno.
Ninno menyebutkan pihaknya berkomitmen mendongkrak target-target pendapatan daerah yang telah diamanatkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Seluruh jajaran Bapenda, dikatakannya memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah guna menunjang pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.
"Seluruh jajaran di Bapenda, baik pejabat struktural, fungsional serta pegawai di Lingkungan Bapenda Riau memiliki peran dalam menunjang pembangunan dan pelayanan publik," kata Ninno.
Lebih lanjut, dirinya mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta sinergi antarbidang agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
"Mari kita sama-sama menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan regulasi yang berlaku. Sebagai mana yang diamanahkan oleh pimpinan," katanya.
Sumber: Riauaktual.com