Sidang Eksepsi Abdul Wahid, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Mengada-ada

Senin, 30 Maret 2026

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang.

BEDELAU.COM --Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diwarnai serangan balik dari tim penasihat hukum.

Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru lemah dan tidak memiliki konstruksi hukum yang jelas.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, secara terbuka mengkritik isi surat dakwaan yang menurutnya disusun secara kabur dan tidak cermat.

Ia bahkan menyebut sejumlah poin dalam dakwaan terkesan dipaksakan.

"Banyak hal dalam dakwaan yang mengada-ada dan tidak dijelaskan secara rinci," kata Kemal usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Salah satu yang disoroti adalah tudingan terkait pergeseran anggaran. Menurut Kemal, hal itu tidak relevan jika dikaitkan dengan peran gubernur, karena proses tersebut merupakan kewenangan teknis yang berasal dari usulan kepala dinas dan dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Gubernur hanya menetapkan melalui peraturan gubernur. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang diuraikan dalam dakwaan," kata dia.

Kemal juga mempertanyakan penggunaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12e dan 12f. Ia menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat sasaran.

"Pasal 12f itu terkait penerimaan atau pemotongan pembayaran. Kewenangan itu ada pada bendahara, bukan gubernur. Ini jelas error in persona," ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan tidak terdapat bukti adanya penerimaan gratifikasi oleh kliennya sebagaimana dituduhkan.

"Tidak ada uang, tidak ada barang. Lalu apa yang mau dibuktikan?" katanya.

Tuduhan lain terkait evaluasi pejabat juga dinilai tidak berdasar. Kemal menyebut kewenangan evaluasi berada di tangan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bukan gubernur.

"Kita harus patuh pada aturan. Yang berwenang melakukan evaluasi adalah kepala OPD," jelasnya.

Lebih jauh, Kemal menilai perkara yang menjerat kliennya tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apalagi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Kalaupun ada persoalan, itu lebih tepat masuk ranah pidana umum, bukan ditarik ke KPK," tambahnya.

Tim penasihat hukum pun menyatakan optimistis bahwa Abdul Wahid akan mendapatkan keadilan dalam proses persidangan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com