
IZ (44) warga Desa Koto Perambahan, Kecamatan Tambang, ditangkap polisi karena menganiaya tetangganya sendiri. (ist)
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria berinisial IZ di rumahnya, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu pagi, 1 April 2026. Pria berusia 44 tahun itu dilaporkan telah menganiaya seorang warga secara sadis dan brutal.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, mengatakan IZ ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB. Proses penangkapan berlangsung cepat tanpa ada perlawanan. “Benar, pelaku kita tangkap berdasarkan laporan korban karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban DA,” jelas AKP Aulia, Kamis, 2 April 2026.
Aulia menceritakan peristiwa penganiayaan IZ terhadap DA yang terjadi pada hari Rabu, 18 Maret 2026, lalu. Penganiayaan terjadi di rumah DA di Dusun Kampung Panjang, Desa Koto Perambahan, sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi ketika suasana rumah korban terlihat biasa saja. Korban yang berusia 23 tahun sedang di dalam kamar ketika kejadian berlangsung. Tidak ada tanda bahaya sebelumnya, hingga pelaku tiba-tiba masuk dan memulai serangan brutal.
Menurut keterangan yang terungkap dalam penyelidikan, serangan dimulai dengan cekikan kuat pada leher korban. Setelah itu, pelaku mengayunkan kapak beberapa kali dengan arah yang membahayakan keselamatan korban. Situasi berubah cepat menjadi momen menegangkan yang nyaris merenggut nyawa dalam hitungan detik.
“Pelaku mencekik korban dan mengayunkan kapak sebanyak tiga kali saat kejadian berlangsung,” kata Aulia Rahman. Korban berhasil mengelak dari ayunan tersebut, meski jarak serangan sangat dekat. Ketegangan di dalam kamar kecil itu berubah menjadi pertarungan bertahan hidup yang tidak terduga.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding berulang kali. Benturan keras menyebabkan luka pada bagian pelipis kanan yang kemudian diperkuat oleh hasil visum medis. Luka tersebut menjadi bukti penting dalam penyelidikan yang mengarah pada penetapan tersangka.
Setelah kejadian, korban memilih melapor untuk mencari keadilan atas serangan yang dialami. Laporan tersebut menjadi pintu awal pengungkapan kasus yang sebelumnya hanya diketahui oleh lingkaran kecil. Polisi mulai menyusun potongan peristiwa dari keterangan saksi hingga bukti fisik di lapangan.
Barang bukti berupa kapak berhasil diamankan sebagai alat yang digunakan dalam penyerangan tersebut. Selain itu, hasil visum et repertum memperkuat dugaan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Semua bukti dikumpulkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Reskrim Polsek Tambang kemudian bergerak melakukan penangkapan setelah bukti dianggap cukup kuat. Operasi dipimpin langsung oleh IPDA Ashari Antoni yang turun ke lokasi penangkapan. Pelaku ditemukan di kediamannya tanpa upaya melawan saat diamankan petugas.
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan terkait motif yang mendorong tindakan kekerasan tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami latar belakang hubungan antara pelaku dan korban. Informasi tersebut menjadi kunci untuk memahami rangkaian kejadian secara utuh dan menyeluruh.
Di tengah suasana desa yang biasanya tenang, peristiwa ini menjadi pengingat keras tentang potensi konflik. Warga mulai lebih waspada terhadap lingkungan sekitar setelah kejadian yang mengejutkan tersebut. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan di sekitar tempat tinggal.
Sumber: SM News.com