
BEDELAU.COM --Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap jajaran Polsek Pinggir. Pelaku yang tak lain merupakan paman korban kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengungkapkan, kasus tersebut terkuak setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya pada Selasa (7/4/26) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Peristiwa ini diduga terjadi pada November 2025, di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir,” jelas Kapolsek.
Terungkapnya kasus ini berawal dari keberanian korban yang akhirnya menceritakan peristiwa memilukan itu kepada orang tuanya. Dari pengakuan korban, pelaku yang berinisial MG diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan lebih dari satu kali.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pinggir,” tambah AKP Agung Rama.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang menyasar perempuan dan anak.
“Masyarakat dapat melapor melalui Call Center Polri di 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” tutupnya.***
Sumber: Riauterkini.com