
Ilustrasi (foto:cakaplah.com)
BEDELAU.COM --- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengintensifkan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kurun waktu dua pekan, aparat berhasil mengungkap 21 kasus dengan 39 tersangka serta menyita lebih dari 41 ton BBM ilegal.
Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia energi dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro menegaskan, penindakan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa kompromi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Pengungkapan kasus melibatkan sejumlah satuan kerja dan kepolisian resor di jajaran Polda Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangani enam kasus dengan 12 tersangka.
Disusul Polres Kuantan Singingi tiga kasus, Polres Indragiri Hulu dua kasus, serta sejumlah polres lainnya di Rohil, Dumai, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar, Siak, hingga Polresta Pekanbaru.
Dari hasil penindakan, aparat menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya 41.217 liter bio solar atau setara sekitar 41 ton, 1.748 liter pertalite, 18 unit kendaraan roda empat dan enam, serta dua unit kapal.
"Selain itu, turut diamankan 194 tabung LPG 3 kilogram dan 55 tabung LPG 12 kilogram," ujar Ade.
Besarnya volume BBM bersubsidi yang disita menunjukkan praktik penyelewengan masih berlangsung dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Ade menegaskan, Polda Riau memastikan pengusutan perkara tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik distribusi ilegal tersebut.
Di samping penegakan hukum, langkah pencegahan juga diperkuat. Aparat memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mengingatkan larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, lanjut Ade, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk meningkatkan pengawasan distribusi.
“Pengawasan dilakukan secara kolaboratif agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” kata Ade.
Ade menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan guna menekan praktik ilegal yang merugikan negara, sekaligus menjamin ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.*
Sumber: cakaplah