Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot

Sabtu, 25 April 2026

BEDELAU.COM --Pemindahan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan menuai sorotan dan keprihatinan.

Proses pemindahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga dinilai tidak transparan dan menyisakan luka mendalam.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan lemahnya aspek kemanusiaan dan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan.

“Pemindahan seorang warga binaan, apalagi ke Lapas Nusakambangan sana, tidak boleh dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Ini bukan hanya soal kesalahan prosedur, tetapi juga menyangkut rasa kemanusiaan dan keadilan,” tegas Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Keluarga Jekson Sihombing khususnya sang ibu, mendatangi Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk meminta penjelasan terkait pemindahan tersebut. Kedatangan mereka diwarnai suasana haru, bahkan sang ibu terlihat menangis histeris karena tidak mendapatkan informasi sebelumnya.

Namun, pihak keluarga tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru yang disebut sedang berada di luar kota. Melalui Perwakilan Humas, Jepri Sinaga, pihak Lapas menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan perintah.

“Kami tidak mengetahui secara rinci nama-nama dalam daftar pemindahan. Kami hanya pelaksana! Penjemputan dilakukan oleh pihak Pengamanan dari Direktorat Jenderal,” ujar Jepri Sinaga, yang juga dikenal akrab sebagai Kontestan Stand Up Komedi Pekanbaru.

Dalam kondisi emosional, ibu Jekson Sihombing memohon perhatian kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, agar memberikan keadilan atas apa yang dialami anaknya yang diduga menjadi korban kriminalisasi.

Sementara itu, Penasihat Hukum Jekson Sihombing (JS) Apul Sihombing SH MH menilai bahwa pemindahan kliennya tidak memiliki dasar objektif yang jelas.

Ia menduga kuat adanya unsur subjektivitas dan sentimen pribadi dalam proses tersebut.
“Kasus yang dituduhkan adalah pemerasan, namun fakta hukum tidak menunjukkan adanya aliran dana maupun bukti kuat. Kami melihat ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” ungkap Apul, dengan nada penuh geram.

Advokat asal Kabupaten Pelalawan itu juga menambahkan bahwa pemindahan ke Nusakambangan umumnya diperuntukkan bagi Narapidana kasus berat seperti Terorisme dan Narkotika.

Menurutnya, hal tersebut tidak relevan dengan perkara yang menjerat Jekson Sihombing.

Menutup pernyataannya, Larshen Yunus mendesak agar pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta menjamin perlindungan hak-hak warga binaan.

“Negara harus hadir menjamin keadilan, bukan justru menimbulkan ketakutan. Transparansi dan penghormatan terhadap hak keluarga adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi,” pungkas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan Persmya. (*)