Kapolres Pastikan Penyekatan Diperketat Selama Idul Fitri 1442 H

Rabu, 05 Mei 2021

GELAR PASUKAN : Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.Ik, MT bersama Forkopimda Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) narkotika hasil tangkapan di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (5/5/2021).(su

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Jajaran Polres Bengkalis konsisten memperketat larangan mudik lebaran dari tanggal 6-17 Mei mendatang. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Lancang Kuning 2021 di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (5/5/2021).

Kegiatan itu dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.Ik, MT bersama dengan Forkopimda Bengkalis. Larangan mudik lebaran Idul Fitri itu ditandai dengan berdirinya Posko Penyekatan disejumlah titik di wilayah hukum Mapolres Bengkalis.

Tidak hanya melibatkan personil Polres Bengkalis. Namun juga dibantu petugas lainnya dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan TNI. Demikian disampaikan AKBP Hendra Gunawan kepada sejumlah wartawan.

“Saat ini ada sepuluh posko penyekatan yang sudah beroperasi dan mulai besok akan diperketat. Terutama melakukan pemeriksaan terhadap orang yang melakukan perjalanan melintasi posko penyekatan,”ujar Kapolres AKBP Hendra Gunawan.

Dikatakannya, warga yang dibenarkan melintas hanya yang memenuhi persyaratan perjalanan sesuai aturan adendum Satgas Covid 19 pusat. Diantara mereka yang dibenarkan melakukan perjalanan yang sifatnya emergency.

Lebih lanjut AKBP Hendra mengungkapkan, dalam rangka pengamanan dan penyekatan ini Polres Bengkalis melibatkan 204 personil di sepuluh titik penyekatan. Diantaranya posko pelabuhan RoRo Air Putih, Pelabuhan RoRo Sungai Selari, Pelabuhan Tanjung Kapal Rupat, Pelabuhan Tanjung Medang Rupat Utara, Perbatasan Siak Kecil dengan Siak, Perbatasan Dumai dengan Bengkalis.

"Kemudian posko lainnya berada di Pinggir Balai Raja, Simpang Bangko dan Simpang Ranggau. Penyekatan dilakukan sama dengan operasi rutin posko berada di pinggir jalan petugas kita yang berada di jalan melakukan pemeriksaan kendaraan," terang Kapolres.

Menurutnya, Polres mengingatkan agar pelaku perjalanan tidak memanfaatkan jalan-jalan tikus untuk memaksa diri untuk tetap mudik.

"Operasi ini dilakukan secara serentak dan nasional, bisa saja mungkin lepas dari posko kita, tetapi posko lainnya juga ada di daerah lain," terangnya.

Sejauh ini sanksi yang diberikan berupa pelaku perjalanan hanya disuruh putar balik jika tidak dibolehkan mudik. Karena belum ada aturan lain seperti beraturan daerah yang mengatur sanksi lainnya.

Kapolres menegaskan selain harus memiliki dokumen perjalanan sesuai dengan Adendum Satgas Covid 19 untuk melakukan perjalanan, seluruh pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil rapid tes selama melintasi posko penyekatan.

"Rapid tes wajib, baik untuk pelaku perjalanan antar provinsi, maupun pelaku perjalanan antar kabupaten,"tegasnya.

Disamping apel gelar pasukan, hari itu juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil tindak kejahatan, yang berhasil diungkap selama kurang lebih empat bulan di Tahun 2021.(kr/ra)