
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Rupat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menyatakan kasus ini terungkap atas laporan keluarga korban adanya dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/26) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rupat. Orang tua korban mencurigai kondisi anaknya dan kemudian mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Korban Z, anak laki-laki berusia 10 tahun, sedangkan tersangka berinisial J (44) merupakan ayah tiri korban, diamankan petugas Selasa (28/4/26) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah. "Pelaku sempat berupaya bersembunyi di atas plafon rumah, namun berhasil ditemukan dan diamankan," ungkap AKP Faisal, Rabu (29/4/26). Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.** Sumber: Riauterkini.com