
Ilustrasi pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing). Foto: SM News/Created by Al
BEDELAU,COM --Pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan. Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penataan ulang sistem outsourcing di Indonesia yang selama ini dinilai terlalu longgar.
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya. Pemerintah ingin memastikan adanya kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah secara tegas menetapkan bahwa hanya enam jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Keenam bidang tersebut adalah sebagai berikut:
Layanan kebersihan
Penyediaan makanan dan minuman
Pengamanan
Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
Layanan penunjang operasional
Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Dengan penegasan ini, praktik outsourcing tidak lagi bisa diterapkan secara bebas pada semua lini pekerjaan seperti sebelumnya. Pembatasan ini diharapkan mampu menghentikan praktik alih daya yang kerap menimbulkan ketidakpastian kerja serta melemahkan posisi pekerja.
Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga memperketat kewajiban bagi perusahaan pemberi kerja. Setiap perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut harus memuat secara rinci jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta perlindungan yang diberikan kepada pekerja.
Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi upah, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, pekerja juga berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, serta perlindungan dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini. Sanksi berlaku bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, sebagai upaya untuk memastikan aturan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi perlindungan pekerja.
Momentum penerbitan Permenaker ini bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Pemerintah memanfaatkan momen tersebut untuk menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli.
Sebelumnya, rencana pembatasan outsourcing memang telah mencuat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberi sinyal akan adanya perubahan aturan. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk mengoreksi sistem outsourcing yang sebelumnya terlalu bebas dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Sekarang akan dibatasi jenis pekerjaannya,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut Andi Gani, kebijakan ini merupakan realisasi dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam merespons aspirasi buruh yang disampaikan pada peringatan May Day 2025. Pemerintah dinilai bergerak cepat dengan menerbitkan aturan ini sebagai solusi awal sebelum revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan.
Ke depan, pengaturan outsourcing juga akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam proses legislasi. Dengan demikian, Permenaker 7/2026 menjadi langkah awal menuju reformasi ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh.
Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik outsourcing yang melampaui batas atau merugikan pekerja. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab.
Jika diterapkan dengan baik, kebijakan ini diyakini dapat menciptakan iklim kerja yang lebih sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Sumber: SM News.com