DLHK Pekanbaru Temukan Armada Sampah Palsu, Nekat Pasang Stiker LPS Kelurahan untuk Kelabuhi Petugas

Senin, 04 Mei 2026

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menemukan modus baru dalam praktik pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut. Sebuah kendaraan pengangkut sampah ditemukan menyamar sebagai armada resmi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) demi bisa beroperasi secara ilegal tanpa dicurigai oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Temuan tersebut berupa satu unit mobil jenis pikap yang kedapatan memasang atribut palsu di badan kendaraannya. Kendaraan tersebut nekat menempelkan stiker bertuliskan LPS Kelurahan Sungai Sibam pada bagian depan kaca mobil, padahal secara administratif kendaraan tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam sistem pengelolaan sampah pemerintah.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, memberikan konfirmasi tegas bahwa armada tersebut merupakan angkutan bodong yang menyalahgunakan identitas instansi.

"Jadi ini bukan angkutan LPS, tapi angkutan LPS palsu. Mereka beroperasi cuma bermodalkan stiker saja agar terlihat legal," ujar Reza saat memberikan keterangan pada Senin (4/5/2026).

Terbongkarnya kedok armada palsu ini bermula saat tim gabungan dari DLHK bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan operasi penertiban angkutan sampah liar. Petugas memergoki kendaraan pikap tersebut sedang melakukan aktivitas pembuangan sampah sembarangan di wilayah perbatasan kota yang cukup terpencil.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen, petugas memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai pengangkut sampah resmi. Reza menjelaskan bahwa pihaknya memiliki basis data lengkap yang mencakup seluruh nomor polisi armada yang bernaung di bawah LPS resmi Kota Pekanbaru.

"Jangan kira kami tidak punya data, setelah kami periksa, mobil ini sama sekali tidak terdaftar di LPS," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan tim di lapangan, oknum pengemudi kendaraan palsu tersebut diketahui sengaja memilih waktu operasi pada malam hari. Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan kelengahan pengawasan dan memudahkan mereka membuang muatan sampah di kawasan perbatasan guna menghilangkan jejak dari pantauan tim yustisi.

Reza menyatakan bahwa kejadian ini menjadi sinyal bagi pihaknya untuk semakin memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk dan wilayah pinggiran kota. DLHK berkomitmen untuk memburu angkutan sampah liar lainnya yang masih berani beroperasi dan merusak keindahan kota dengan membuang sampah secara sembarangan.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Reza memastikan tidak ada lagi toleransi atau peringatan bagi para pelanggar yang tertangkap tangan.

"Untuk antisipasi, kami terus melakukan pengawasan. Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan tidak ada lagi peringatan, namun langsung dikenakan sanksi denda," pungkasnya dengan nada tegas.

 

 

 

 

Sumber: SM News.com