
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (ist)
BEDELAU,COM --Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Pekanbaru kian merembet ke beragam kini. Pada Selasa (5/5/2026), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa inisial JJ di Gedung Merah Putih.
JJ merupakan Kepala Kantor PT Semen Padang wilayah Riau. Ia tiba pukul 08.18 WIB tanpa banyak sorotan.
“Pemeriksaan atas nama JJ dilakukan untuk mendalami informasi proyek flyover,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan ini tidak berdiri sendiri, karena satu nama lain ikut dipanggil dalam perkara yang sama. Saksi berinisial MLI dari kalangan swasta hadir memberi keterangan kepada penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penyidikan kasus lawas dugaan korupsi pembangunan jalan Layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru, Riau. Usai melakukan pengeboran konstruksi jembatan beberapa pekan lalu, penyidik kini memeriksa 5 orang pejabat perusahaan swasta pada Kamis (30/4/2026).
Pemeriksaan menyasar 4 petinggi perusahaan dan satu karyawan sebagai saksi. Salah satunya yakni mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB).
Sementara, 4 orang yang diperiksa lainnya yakni Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abadi Victor Yusuf Djanting, Direktur PT Sekasa Inti Pratama Hendrik Kianto, Direktur PT Bibis Margaraya Zulkarnain serta Abdul Hakim, pegawai PT Bukaka.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Sebelumnya, pada Senin (20/4/2026) lalu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang, yakni inisial KH yang merupakan Direksi PT Plato Isoiki serta Nurbaiti (NR), mantan Kepala Cabang pada PT Yodya Karya (Persero) Pekanbaru. Dalam perkara ini, NR telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Bor Jembatan Layang
Kasus korupsi lawas proyek pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru kembali panas dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini ditandai oleh langkah KPK turun langsung melakukan pengecekan fisik jembatan layang sejak Kamis (16/4/2026) lalu. Tim KPK menerjunkan ahli memeriksa jembatan layang dengan melakukan pengeboran struktur beton guna menguji kualitas konstruksi.
Pengecekan fisik yang dilakukan KPK merupakan bagian dari rangkaian panjang penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir.
5 Orang Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari satu pejabat pemerintah dan empat pihak swasta. Mereka adalah:
1. Yunannaris (YN), Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. Gusrizal (GR), Pihak swasta/konsultan perencana
3. Triandi Chandra (TC), Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya
4. Elpi Sandra (ES), Direktur PT Sumbersari Ciptamarga
5. Nurbaiti (NR), Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan flyover yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 159 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.
Modus dan Dugaan Pelanggaran
KPK mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proyek ini. Salah satu yang paling mencolok adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak dilakukan secara rinci dan tanpa dukungan data yang memadai.
Selain itu, terjadi perubahan desain proyek tanpa diikuti perhitungan ulang yang transparan. Hal ini membuka celah bagi terjadinya manipulasi nilai kontrak.
Dalam prosesnya, para tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan dalam kontrak proyek. Tidak hanya itu, ditemukan pula praktik “pinjam bendera” perusahaan dalam proses lelang, di mana perusahaan tertentu hanya digunakan sebagai formalitas administratif.
KPK juga menemukan adanya pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan resmi, dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga satuan wajar. Praktik ini mengarah pada dugaan penggelembungan anggaran (markup).
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang telah direncanakan sejak awal. Hal inilah yang kemudian mendorong KPK melakukan pengecekan fisik secara langsung di lapangan.
Pengecekan Fisik Jadi Kunci Pembuktian
Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan pengecekan fisik jembatan pada Oktober 2023. Saat itu, tim penyidik bahkan mendirikan tenda di bawah flyover untuk melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa hari.
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah titik beton dibor untuk diuji kekuatan dan ketebalannya. Hasil dari pemeriksaan awal tersebut diduga menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan hingga menetapkan tersangka.
Pengecekan ulang pada April 2026 ini diyakini sebagai upaya untuk memperkuat bukti teknis sebelum proses hukum memasuki tahap berikutnya, seperti pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dinantikan Publik
KPK terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. Selain pengecekan fisik, penyidik juga aktif memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, dan mendalami aliran dana yang terkait dengan proyek tersebut.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana proyek infrastruktur dengan anggaran besar memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, penanganan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK, termasuk proses persidangan terhadap para tersangka. Di sisi lain, masyarakat juga diminta memahami dampak sementara seperti penutupan jalan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Sumber: SM News.com