
BEDELAU.COM --Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum bersama Wakapolda Riau, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1996, dikenal sebagai figur perwira tinggi yang memiliki rekam jejak kuat dalam pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan di berbagai daerah penugasan.
Meski demikian, muncul persepsi publik yang menilai jajaran Kepolisian Daerah Riau terkesan lamban dalam menangani dugaan kasus premanisme yang terjadi di Kota Pekanbaru beberapa hari terakhir.
Kronologi Kejadian dan Substansi Laporan
Peristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi di Wareh Kupie, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut bermula dari perdebatan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan penghinaan, penistaan, serta ancaman secara verbal.
Terlapor diduga kuat adalah seorang oknum yang berlindung di balik jabatannya sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.
Pihak yang merasa dirugikan antara lain:
H. Suparman, S.Sos., M.Si.
H. Taufik Tambusai, S.E dan Dua orang Datuk Melayu dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Para korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Secara hukum, dugaan peristiwa yang dimaksud berpotensi mengandung unsur:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 368 KUHP (jika terdapat unsur pemaksaan/ancaman tertentu)
serta kemungkinan pelanggaran lain tergantung hasil penyelidikan lanjutan
Proses Penanganan dan Tahapan Hukum
Dalam sistem penegakan hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laporan masyarakat yang masuk ke SPKT akan melalui beberapa tahapan, yakni:
Penerimaan laporan dan registrasi
Penyelidikan awal untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana
Gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.
Pemanggilan saksi dan terlapor
Penetapan tersangka (jika memenuhi alat bukti minimal dua alat bukti) dengan demikian, belum terlihatnya tindakan cepat di ruang publik tidak serta-merta mencerminkan lambannya proses hukum, melainkan bisa jadi masih berada dalam tahap penyelidikan.
Respons Ketua KNPI Riau
Menanggapi berkembangnya opini yang menyebutkan adanya indikasi “masuk angin”, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Riau, Larshen Yunus, memberikan klarifikasi tegas.
“Hus, jangan hoaks! Kita harus objektif melihat persoalan ini" ujar Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus.
Kapolda dan Wakapolda Riau memiliki rekam jejak yang jelas dalam memberantas premanisme. Jangan sampai opini liar justru merusak kepercayaan publik,” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus itu lagi.
Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu menilai, bahwa masyarakat perlu memahami mekanisme hukum yang berlaku dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Dorongan Penegakan Hukum yang Tegas
Meski membantah tudingan negatif.
Larshen Yunus tetap mendorong agar aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional terhadap terlapor, yakni Iwan Pansa alias Iwan P alias Iwan Parkir alias Iwan Pulungan.
“Kalau merujuk pada rekaman video yang beredar, dugaan perbuatan melawan hukum itu cukup terang.
Maka Polda Riau harus segera mengambil langkah tegas. Ini penting untuk menjaga wibawa hukum dan menjawab keraguan publik,” lanjut Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum (Ketum) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu.
Larshen Yunus juga menekankan bahwa transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci dalam menjaga legitimasi institusi.
Harapan Publik dan Prinsip Presisi
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan.
Publik berharap agar penanganan perkara dilakukan secara:
Profesional, Transparan, Berkeadilan dan Sejalan dengan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Larshen Yunus juga menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas daerah serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kita semua ingin hukum ditegakkan. Tapi mari tetap menghormati prosesnya. Jangan sampai opini liar justru memperkeruh suasana,” tutup Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)