
BEDELAU.COM -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengawasi harta belum terungkap wajib pajak peserta tax amnesty dan program pengungkapan sukarela (PPS). Harta belum terungkap kedua kelompok tersebut mencapai Rp 406 triliun.
Data dari DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ada 2.424 wajib pajak terindikasi gagal memenuhi komitmen repatriasi senilai Rp 23 triliun.
Ada pula 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun.
Total potensi harta yang belum tuntas pengungkapannya maupun tidak direpatriasi sesuai komitmen mencapai lebih dari Rp 406 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dijten Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, besarnya nilai tersebut menjadi alasan mengapa tindak lanjut PPS dijadikan program unggulan tahun ini.
"Kalau sedikit, ini tidak akan menjadi program unggulan DJP tahun ini," Inge dikutip dari Kontan, Jumat (8/5/2026).
Pengawasan ini bukan kebijakan baru, tapi tindak lanjut dari tax amnesty 2016 dan PPS 2022 yang memang sejak awal disertai mekanisme pengawasan pascaprogram.
PPS berakhir pada 30 Juni 2022 dan diatur dalam PMK 196/PMK.03/2021. Dalam aturan itu, DJP masih memiliki kewenangan melakukan penelitian, klarifikasi, hingga pemeriksaan terhadap peserta yang diduga belum patuh.
DJP berpacu dengan waktu melakukan klarifikasi atas komitmen repatriasi dan investasi karena dibatasi hingga 2027.
"Ayo teman-teman jangan sampai kelewat nih, karena ini masih lumayan banyak. Kalau tidak selesai tahun depan, berarti selesai juga," kata Inge.
Tax amnesty jilid II
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak akan mengizinkan DJP melakukan tax amnesty dan PPS jilid II.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," jelas Purbaya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, iklim usaha harus dijaga. DJP hanya eksekutor, kebijakan pajak dipegang sepenuhnya oleh Kemenkeu.
"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," ujar Purbaya.
Untuk saat ini, Purbaya memperingatkan agar wajib pajak yang masuk tax amnesty cepat-cepat memenuhi repatriasi aset.
“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri nggak cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun nggak akan bisa pakai bisnis di sini," jelasnya.
Sumber: SM News.com