Begini Isi SE Walikota Tentang Aktivitas Perayaan Idul Fitri di Pekanbaru

Kamis, 06 Mei 2021

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5/2021). Rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu menghasilkan Surat Edaran (SE) tentang aktivitas perayaan Idul Fitri.

Kebijakan itu dikeluarkan lantaran melonjaknya angka positif Covid-19 di Pekanbaru beberapa pekan ini. Salah satu kebijakan usai rapat itu dengan menutup akses keluar masuk Kota Pekanbaru yang sebelumnya ditandai dengan penyekatan moda transportasi darat sejak kemarin.

Usai rapat, didampingi Forkopimda, Walikota dan Wakil Walikota H Ayat Cahyadi turun memberikan sosialisasi terkait penutupan jalan. Walikota sempat berdialog dengan salah seorang warga yang akan keluar kota dan diberi pengertian untuk kembali lagi.

"Berlaku hari ini 6 Mei 2021 hingga 17 Mei mendatang, Pekanbaru kita tutup. Bagi masyarakat luar mau ke Pekanbaru atau sebaliknya kami mohon maaf, karena ini untuk kesehatan bersama. Tapi memang banyak yang coba-coba mengelabui petugas dan alhamdulillah semua bisa diatasi dengan baik," kata Walikota saat meninjau Posko Penyekatan dan larangan mudik di Jalan HR Soebrantas.

Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Sesuai regulasi juga, jika masyarakat kedapatan melanggar pembatasan tersebut, akan dilakukan isolasi di SPN Polda Riau yang berlokasi di Desa Kualu Nenas Kampar.

Penutupan ini juga dilakukan karena saat ini Kota Pekanbaru masih masuk sebagai kawasan zona merah Covid-19 ini."Seperti yang sebelumnya sering saya sampaikan, kesehatan adalah yang pertama. Karena Pekanbaru ini zona merah, kita tidak mau menjadi penular keluar, begitu juga sebaliknya," jelasnya.

Selain itu, aktivitas masyarakat Pekanbaru juga batasi. Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 10/SE/2021. Aktivitas perekonomian seperti di Mal akan tutup, serta salat id juga dilakukan di rumah masing-masing.

Begini isi poin surat edaran nomor 10/SE/2021 pertanggal 6 Mei 2021:

  1. Melaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fitri 1442 H/ 2021 M hanya di Masjid/Mushalla dengan jumlah terbatas dan tidak diberikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan massa.
  2. Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di Masjid /Mushalla melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan cara berjamaah bersama anggota keluarga dengan mempedomani fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Karfiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19.
  3. Silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga, serta tidak mengadakan open house/halal bihalal hari raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.
  4. Seluruh Pelaku Usaha Pusat Rekreasi/Hiburan Umum/kafe/PUB/KTV/Pusat Perbelanjaan/Mal pada libur Idul Fitri 1442 H / 2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 s/d 13 Mei 2021 kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan. Khusus kepada Pelaku Usaha Rumah Makan / Restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (Take Away).
  5. Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus penyebaran Covid 19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu salah satunya dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi), menjaga daya tahan tubuh, serta tetap melakukan Ikhtiar dan berdo'a.