PEKANBARU, BEDELAU.COM --Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5/2021). Rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu menghasilkan Surat Edaran (SE) tentang aktivitas perayaan Idul Fitri.
Kebijakan itu dikeluarkan lantaran melonjaknya angka positif Covid-19 di Pekanbaru beberapa pekan ini. Salah satu kebijakan usai rapat itu dengan menutup akses keluar masuk Kota Pekanbaru yang sebelumnya ditandai dengan penyekatan moda transportasi darat sejak kemarin.
Usai rapat, didampingi Forkopimda, Walikota dan Wakil Walikota H Ayat Cahyadi turun memberikan sosialisasi terkait penutupan jalan. Walikota sempat berdialog dengan salah seorang warga yang akan keluar kota dan diberi pengertian untuk kembali lagi.
"Berlaku hari ini 6 Mei 2021 hingga 17 Mei mendatang, Pekanbaru kita tutup. Bagi masyarakat luar mau ke Pekanbaru atau sebaliknya kami mohon maaf, karena ini untuk kesehatan bersama. Tapi memang banyak yang coba-coba mengelabui petugas dan alhamdulillah semua bisa diatasi dengan baik," kata Walikota saat meninjau Posko Penyekatan dan larangan mudik di Jalan HR Soebrantas.
Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Sesuai regulasi juga, jika masyarakat kedapatan melanggar pembatasan tersebut, akan dilakukan isolasi di SPN Polda Riau yang berlokasi di Desa Kualu Nenas Kampar.
Penutupan ini juga dilakukan karena saat ini Kota Pekanbaru masih masuk sebagai kawasan zona merah Covid-19 ini."Seperti yang sebelumnya sering saya sampaikan, kesehatan adalah yang pertama. Karena Pekanbaru ini zona merah, kita tidak mau menjadi penular keluar, begitu juga sebaliknya," jelasnya.
Selain itu, aktivitas masyarakat Pekanbaru juga batasi. Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 10/SE/2021. Aktivitas perekonomian seperti di Mal akan tutup, serta salat id juga dilakukan di rumah masing-masing.
Begini isi poin surat edaran nomor 10/SE/2021 pertanggal 6 Mei 2021: