
BEDELAU.COM --Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) yang terdiri atas Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “ Peningkatan Pemahaman Siswa SMA Negeri 16 Pekanbaru Terhadap Ketentuan Hukum Hak Cipta dalam Dunia Digital” pada Jumat, 22 Mei 2026, bertempat di SMA nEGERI 16 Pekanbaru.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus respons akademik terhadap meningkatnya tantangan penggunaan digital pada generasi saat ini. Dalam pemaparan materi, Riantika Pratiwi menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan terhadap pola kehidupan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan. Kemudahan akses internet dan penggunaan media sosial menjadikan siswa sebagai kelompok yang sangat aktif dalam memanfaatkan teknologi digital, baik untuk kebutuhan pembelajaran maupun hiburan. Akan tetapi, di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat potensi terjadinya pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan hak cipta atas karya digital.
Tim Penyuluh menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya yang dihasilkannya, baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun teknologi. Perlindungan terhadap hak cipta menjadi sangat penting di era digital karena penyebaran dan penggandaan karya dapat dilakukan secara cepat dan luas melalui internet. Oleh sebab itu, masyarakat, khususnya pelajar, perlu memahami batasan hukum dalam menggunakan maupun membagikan konten digital agar tidak merugikan pihak lain.
Pemateri menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya yang dihasilkannya, baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun teknologi. Perlindungan terhadap hak cipta menjadi sangat penting di era digital karena penyebaran dan penggandaan karya dapat dilakukan secara cepat dan luas melalui internet. Oleh sebab itu, masyarakat, khususnya pelajar, perlu memahami batasan hukum dalam menggunakan maupun membagikan konten digital agar tidak merugikan pihak lain.
Selain memberikan pemahaman teoritis, tim penyuluh juga menguraikan sejumlah contoh pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi di media digital. Beberapa di antaranya ialah praktik mengunggah ulang video tanpa izin pemilik asli, penggunaan lagu cover pada platform digital tanpa persetujuan pemegang hak cipta, hingga penyebaran konten digital secara ilegal. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan suasana interaktif dan mendapat respons positif dari para siswa SMA Negeri 16 Pekanbaru. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan serta aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang sering ditemui dalam penggunaan media sosial dan platform digital lainnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa mampu meningkatkan kesadaran hukum dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab. Selain itu, penyuluhan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan sikap menghargai karya intelektual orang lain sekaligus membangun budaya penggunaan media digital yang lebih etis di lingkungan pelajar.
Kepala SMA Negeri 16 Kota Pekanbaru menyampaikan rasa terima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK karena telah memilih SMA Negeri 16 Pekanbaru sebagai tempat untuk berbagi pengetahuan melalui kegiatan konseling hukum. "Terima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK. Kami berharap dapat kembali ke SMA Negeri 16 tahun depan untuk memberikan konseling hukum.*