
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Alam Sari Lestari di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
"Kasusnya saat ini dalam proses penyidikan. Saksi-saksi sudah diperiksa dan barang bukti juga sudah kami sita," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, penyidik kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli sebelum dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan anggota dewan dalam perkara tersebut, Hasyim belum memberikan penjelasan rinci. Menurutnya, hal itu akan disampaikan setelah proses gelar perkara dilakukan.
"Siapa-siapa yang nanti ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah gelar perkara," jelasnya.
Hasyim juga mengungkapkan jumlah pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut lebih dari tiga orang.
"Kurang lebih lebih dari tiga orang," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen penyelidikan Ditreskrimum Polda Riau, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/41/I/2025/SPKT/Polda Riau tertanggal 22 Januari 2025.
Dalam surat undangan wawancara klarifikasi yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Riau pada 9 April 2025, disebutkan penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas tanah terhadap lahan HGU atas nama PT Alam Sari Lestari.
Kasus tersebut diduga melibatkan Sabtu P. Sinurat bersama pihak lainnya dengan cara menguasai lahan menggunakan tanaman kelapa sawit serta memperjualbelikan lahan HGU yang berada di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Penyidik menyebut lahan tersebut diketahui oleh PT Sinar Belilas Perkasa selaku pemilik HGU Nomor 01 Tahun 2007 atas nama PT Alam Sari Lestari saat melakukan inventarisasi lahan pada November 2024.
Dalam penyelidikan itu, penyidik turut mengacu pada surat izin dari Gubernur Riau terkait wawancara dan klarifikasi terhadap anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Sabtu Prandansyah Sinurat.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah.
Sumber: Riauaktual.com