
Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN. Foto : Istimewa
BEDELAU.COM --Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN. Regulasi tersebut mengatur penyelesaian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang terlanjur digunakan untuk pembangunan perumahan. Langkah ini disiapkan guna menjaga keseimbangan kebutuhan hunian dan ketahanan pangan nasional.
Penerbitan aturan baru dilakukan setelah banyak lahan sawah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut mengurangi luas lahan pertanian produktif secara signifikan. Sejumlah kawasan perumahan juga menghadapi risiko banjir akibat dibangun di bekas area persawahan.
Pemerintah menilai penataan ruang harus berjalan seiring program swasembada pangan nasional. Karena itu, pengaturan LP2B akan dibuat lebih terukur dan realistis. Kebijakan baru diharapkan memberi kepastian bagi pemerintah daerah serta pelaku pembangunan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, sebanyak 87 persen LP2B berasal dari Lahan Baku Sawah. Lahan dalam kategori tersebut tidak diperbolehkan dikonversi menjadi fungsi lain. Ketentuan tersebut memunculkan kendala pada sejumlah daerah yang sudah berkembang menjadi kawasan hunian.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengakui persoalan itu terjadi di sejumlah wilayah penyangga perkotaan. Menurutnya, penerapan aturan secara kaku berpotensi menimbulkan kesulitan administratif. Daerah dengan perumahan yang sudah terbangun membutuhkan solusi khusus.
“Itu untuk pertanian berkelanjutan 87 persen dari lahan baku sawah. Kalau dikunci di setiap kota dan kabupaten akan kesulitan. Ada daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang lahannya sudah digunakan untuk perumahan,” kata Tito.
Pemerintah akhirnya memilih pendekatan berbasis agregat di tingkat provinsi. Gubernur akan mendapat ruang lebih besar untuk mengatur kebutuhan lahan sesuai kondisi daerah. Skema tersebut ditujukan untuk menyelesaikan persoalan lahan yang sudah terlanjur berubah fungsi.
“Oleh karena itu diperluas pemahaman 87 persen lahan pertanian berkelanjutan. Berdasarkan agregat tingkat provinsi, gubernur akan mengaturnya sehingga permasalahan tanah yang sudah menjadi perumahan dapat diselesaikan,” tegas Tito.
Dalam kesempatan sama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menandatangani Surat Keputusan Bersama. Kesepakatan tersebut mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Pemerintah juga menargetkan penyederhanaan berbagai proses perizinan perumahan.
Salah satu poin penting mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung menjadi maksimal 10 hari. Pemerintah juga membebaskan biaya PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional tanpa melihat domisili pada KTP pembeli rumah.
Selain itu, pemerintah sedang menyusun pengaturan terbaru terkait batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan program rumah subsidi. Tujuannya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Sumber: SM News.com