
BEDELAU.COM --Mantan Penjabat Gubernur Riau Prof Djohermansyah Djohan menilai persoalan yang tengah dihadapi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid merupakan persoalan administrasi bukan pelanggaran hukum.
Hal tersebut disampaikannya usai menjadi Saksi Ahli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/6/2026).
"Oleh sebab itu persoalan administrasi diselesaikan dengan mekanisme administrasi yaitu Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), bukan ditarik langsung sebagai pelanggaran hukum," ujar penulis buku "Koki Otonomi" itu.
Terkait pengangkatan Tenaga Ahli oleh kepala daerah, Pakar Otonomi Daerah tersebut menilai hal itu hal yang lumrah dan merupakan kebutuhan yang dapat ditoleransi.
Ia menyebut pengangkatan tenaga ahli merupakan hal yang urgen. "Tanya semua kepala daerah, ketika dia naik sebagai kepala daerah dia cuma kepala daerah dan wakil. Sementara dia perlu orang paham visi-misi, paham program strategis, dan prioritas kepala daerah yang dituangkan dalam perencanaan pembangunan hingga penganggaran," ucapnya lagi.
Di akhir wawancara dengan wartawan, Prof Djohermansyah menilai tidak ada aturan yang dilanggar Abdul Wahid seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Kita lihat dari segi ilmu pemerintahan yang saya geluti, termasuk soal otonomi daerah beliau telah menjalankan tugas-tugasnya secara proporsional dan profesional. Sehingga dengan demikian tidak ada jalan untuk beliau dianggap melakukan kejahatan. Oleh karena itu, kebaikan yang telah dibuat beliau sebagai kepala daerah meski cuma sebentar, itu harus dibalas dengan kebaikan," kata Prof Djo.***
Sumber: cakaplah.com