Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"

Kamis, 25 Juni 2026

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (sumber: istimewa)

BEDELAU.COM --Persidangan dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau kembali membuka babak baru pada Kamis, 25 Juni 2026. Di ruang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, satu isu yang selama ini bergulir di balik dinamika politik daerah akhirnya dibahas secara terbuka, yakni soal istilah “Gubernur 1” dan “Gubernur 2”.

Agenda sidang yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid itu menghadirkan mantan Penjabat Gubernur Riau sekaligus pakar hukum administrasi negara dan otonomi daerah, Djohermansyah Djohan. Keterangan ahli tersebut tidak hanya mengupas tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga menyinggung hubungan antara gubernur dan wakil gubernur dalam sistem pemerintahan.

Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum Abdul Wahid menanyakan pandangan ahli terkait istilah gubernur 1 dan gubernur 2 yang sempat mencuat dalam perjalanan pemerintahan Provinsi Riau. Jawaban Djohermansyah terdengar tegas.

“Dalam pemerintahan daerah tidak ada istilah gubernur 1, gubernur 2. Yang ada itu gubernur dan wakil gubernur. Jadi tidak ada gubernur 1 dan gubernur 2,” kata Djohermansyah. 

Pernyataan tersebut seolah menjadi garis tebal terhadap polemik yang selama ini berkembang di ruang publik. Menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu, struktur pemerintahan daerah sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem tersebut, gubernur menempati posisi kepala daerah sekaligus pemegang kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara wakil gubernur berfungsi membantu pelaksanaan tugas kepala daerah sesuai ruang lingkup yang telah ditentukan.

Saat menjelaskan hubungan kerja antara atasan dan bawahan dalam birokrasi pemerintahan, Djohermansyah menyampaikan ilustrasi sederhana yang memancing perhatian ruang sidang. “Disuruh pergi, tidak disuruh berhenti,” ujarnya.

Kalimat singkat itu menggambarkan mekanisme koordinasi dan pelaksanaan tugas dalam birokrasi pemerintahan daerah. Menurutnya, wakil gubernur memiliki fungsi membantu, mengawasi, dan melakukan monitoring sesuai arahan gubernur.

Pembahasan kemudian bergerak ke aspek yang lebih luas. Djohermansyah menjelaskan sistem otonomi daerah memberi ruang diskresi kepada kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Diskresi tersebut menjadi instrumen penting ketika pemerintah daerah harus mengambil langkah cepat demi kelancaran program yang telah direncanakan.

Keterangan ahli itu juga menyentuh persoalan yang menjadi bagian dari materi persidangan, yakni kebijakan pembangunan dan tata kelola proyek daerah. Dari sudut pandang administrasi pemerintahan, Djohermansyah mengingatkan pentingnya membedakan persoalan administratif dengan unsur pidana.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu fondasi argumentasi tim pembela dalam mengurai kebijakan pemerintahan yang kini masuk ke ruang pengadilan.

Selain soal kewenangan kepala daerah, sidang juga membahas keberadaan tenaga ahli yang diangkat kepala daerah. Isu ini ikut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebijakan Abdul Wahid selama menjabat sebagai Gubernur Riau.

Menurut Djohermansyah, pengangkatan tenaga ahli merupakan praktik yang lazim dalam pemerintahan modern. Kepala daerah memiliki hak menunjuk orang-orang yang dianggap memiliki kemampuan dan kompetensi tertentu guna membantu menerjemahkan visi serta program kerja pemerintahan.

“Pengangkatan tenaga ahli merupakan kebutuhan dalam pemerintahan daerah untuk membantu menjalankan program kepala daerah,” jelas Djohermansyah.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu juga menerangkan tenaga ahli tidak harus berasal dari kalangan aparatur sipil negara. Kompetensi menjadi ukuran utama dalam penunjukan tenaga ahli. “Syarat pengangkatan tenaga ahli yang diangkat kepala daerah tersebut bukan merupakan aparatur sipil negara,” katanya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembelaan yang diajukan tim hukum Abdul Wahid. Sejak beberapa pekan terakhir, persidangan terus menghadirkan saksi maupun ahli dari berbagai bidang guna menguji konstruksi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Abdul Wahid ikut menanggapi kembali isu gubernur 1 dan gubernur 2 yang sempat muncul dalam beberapa kesaksian sebelumnya. 

Saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid memilih memberikan jawaban singkat. “Kalau soal gubernur 1 dan gubernur 2, tanya wagub lah, karena dia berkeinginan jadi gubernur,” ujar Abdul Wahid.

Pernyataan tersebut langsung mengundang berbagai tafsir karena dikaitkan dengan dinamika hubungan politik antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Meski demikian, fokus persidangan tetap berada pada pembuktian perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan. Majelis hakim masih membuka ruang bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli tambahan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Di tengah berbagai keterangan yang bermunculan di ruang sidang, satu hal yang menjadi penegasan dari ahli tata kelola pemerintahan daerah cukup jelas. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, tidak ada dua gubernur dalam satu daerah.

Struktur pemerintahan hanya mengenal satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah dengan fungsi yang telah diatur secara tegas dalam regulasi negara. Persidangan Abdul Wahid masih berlanjut. Sejumlah agenda pembuktian berikutnya dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam waktu dekat.

 

 

Sumber: SM News.com