Pinjam Motor Alasan Isi Dana, Pria di Kampar Ditangkap Sebulan Kemudian

Sabtu, 27 Juni 2026

Pelaku diamankan polisi.

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial FA (37), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap Polsek Tapung setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya dengan modus meminjam kendaraan untuk mengisi saldo dompet digital.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy BM 2197 ZAE milik korban, Novelty (32), warga Desa Tanjung Sawit.

Pelaku beralasan hendak pergi ke konter untuk mengisi saldo akun dana. Korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motornya.

Namun, hingga hampir satu bulan berlalu, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Pelaku tidak kembali hingga satu bulan. Akhirnya keberadaannya diketahui dan diamankan oleh korban bersama warga saat berada di rumah saudaranya di Desa Indrapuri," kata Bambang, Sabtu (27/6/2026).

Kapolsek menjelaskan, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima informasi adanya warga yang menangkap seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Indrapuri.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Tapung.

"Pelaku sempat diteriaki maling oleh korban sehingga warga yang berada di lokasi langsung menangkapnya dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui telah menjual sepeda motor tersebut di kawasan Air Hitam, Kota Pekanbaru. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

"Pelaku mengaku menawarkan sepeda motor itu di wilayah Air Hitam, Pekanbaru. Uang hasil penjualannya digunakan untuk bersenang-senang," ungkap Kompol Bambang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

Sumber: Riauaktual.com