
BEDELAU.COM --Satlantas Polres Pelalawan menilang sejumlah pengendara yang melawan arus dan menyerobot antrean di Jalan Lintas Timur KM 75, Kabupaten Pelalawan, Jumat (26/6/2026). Pelanggaran tersebut menjadi salah satu penyebab kemacetan panjang di ruas jalan itu.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Tatit Riskyan Hanafi, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan penindakan dilakukan untuk memberi efek jera setelah pengendara mengabaikan rambu dan imbauan petugas.
Menurut dia, polisi sebelumnya telah mengedepankan langkah preventif melalui pemasangan rambu, spanduk, serta pengaturan lalu lintas.
Penguraian kemacetan dilakukan bersama personel Satlantas dan didukung PT GJM yang menempatkan petugas selama 24 jam di lokasi.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengimbau masyarakat mematuhi arahan petugas dan tidak melawan arus maupun menyerobot antrean.
Polisi menyatakan arus lalu lintas di KM 75 Jalan Lintas Timur Pelalawan kini kembali normal dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi memicu kemacetan akan terus dilakukan.*
Sumber: Riauterkini.com