
Tiga tersangka yang diamankan polisi dari delapan tersangka.
BEDELAU.COM --Sinergi Polsek Tualang bersama Satresnarkoba Polres Siak kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sebanyak delapan orang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (2/7/2026) malam.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan pengungkapan tersebut. Seluruh pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Bintara, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Hadinata Sirait bersama personel gabungan.
"Sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang berinisial M alias D dan HA di sebuah rumah di Jalan Raya KM 09, Kampung Perawang Barat," ujar Teguh, Sabtu (4/7/2026).
Dari lokasi itu, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AS yang berada di Jalan Bintara, Kelurahan Perawang.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah AS. Saat tiba di lokasi, seluruh akses rumah dalam keadaan terkunci sehingga petugas melakukan upaya paksa untuk masuk.
"Dalam proses itu, para pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang narkotika ke dalam kloset serta melempar satu unit telepon genggam ke dalam sumur," jelasnya.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan AS, S alias AB, RJ, EP yang bersembunyi di dalam sumur, MJN yang bersembunyi di atas plafon rumah, serta L yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan plastik klip kosong, kaca pirex, pipet modifikasi, dua buah mancis, uang tunai Rp150 ribu, delapan unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit telepon genggam yang sebelumnya dibuang ke dalam sumur.
Kompol Teguh mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS diduga berperan sebagai bandar.
Sementara MJN, RJ, S alias AB, dan EP diduga sebagai pengedar. M alias D dan HA diduga merupakan pembeli, sedangkan L diduga mengetahui aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan enam orang positif mengonsumsi narkotika, yakni AS, M alias D, HA, RJ, S alias AB, dan EP. Sementara MJN dan L dinyatakan negatif.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan terkait lainnya.
Kompol Teguh menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diketahui berinisial U, yang saat ini telah masuk dalam daftar penyelidikan," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Tualang, agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
"Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba," tutupnya.
Sumber: Riauaktual.com