
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melontarkan kritik keras terhadap replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau.
Usai sidang dengan agenda penyampaian replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), Abdul Wahid menilai isi replik JPU tidak menjawab substansi nota pembelaan (pledoi) yang diajukannya.
Menurut Abdul Wahid, jaksa justru lebih banyak membela saksi mahkota Dani M Nursalam. "Terkesan jaksa sebagai advokat Dani M Nursalam. Jadi terkesan bukan sebagai JPU, tetapi sebagai advokat saksi mahkota, yaitu Dani M Nursalam," kata Abdul Wahid.
Menurut Abdul Wahid, replik yang disampaikan JPU lebih banyak membangun narasi dan asumsi daripada menguraikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Repliknya lagi-lagi membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan. Saya melihat ini hanya cocoklogi," ujarnya.
Ia mencontohkan, JPU mengaitkan sejumlah peristiwa, seperti pertemuan pada 7 April 2025 di kediaman gubernur, agenda pada 8 April 2025, hingga rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dengan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.
Menurut Abdul Wahid, rangkaian kegiatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Tanggal 7-8 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Rapat di Bappeda juga tidak ada hubungannya. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala-kepala UPT," katanya.
Tuding Kesaksian Kepala UPT Direkayasa
Abdul Wahid juga mempertanyakan kesaksian para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP yang dijadikan salah satu dasar pembuktian oleh JPU. Ia menduga para kepala UPT telah diarahkan agar memberikan keterangan yang mendukung konstruksi perkara.
"Menurut saya, kepala-kepala UPT itu sudah disetting, sudah digembleng, sudah direkayasa supaya mengakui bahwa peristiwa itu berkaitan dengan perkara ini. Padahal, menurut saya tidak demikian," ujarnya.
Selain itu, Abdul Wahid kembali mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan dugaan kriminalisasi bermotif politik. Ia menyinggung bahwa para kepala UPT merupakan bawahan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau saat ini, SF Hariyanto.
"Semua orang tahu kepala-kepala UPT itu siapa orangnya. Itu anak buah SF semua. Bagaimana SF ingin mengkriminalisasi saya, saya kira kawan-kawan sudah tahu. Persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang, hanya dikait-kaitkan saja," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid kembali mengutip pemikiran sastrawan Khalil Gibran yang sebelumnya juga disampaikan dalam nota pembelaannya.
"Saya mengambil contoh seperti kata Khalil Gibran, kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya secara pribadi dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini," katanya.
Meski melontarkan kritik terhadap JPU KPK, Abdul Wahid menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku masih percaya Majelis Hakim akan memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Saya masih yakin ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang sidang, terutama kepada hakim. Saya yakin hakim akan memutuskan perkara ini dengan jernih. Apa yang disampaikan JPU menurut saya hanya narasi dan asumsi," tegasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait agenda persidangan berikutnya, Abdul Wahid memastikan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik JPU pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026.
"Ya, tanggal 28 kami menyampaikan duplik," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam repliknya meminta Majelis Hakim menolak seluruh pledoi Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya.
JPU menilai pembelaan yang diajukan hanya berisi pembenaran, tidak didukung alat bukti, serta bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sebesar Rp3,55 miliar.
Seluruh dakwaan tersebut dibantah oleh Abdul Wahid maupun tim penasihat hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab.
Penasihat hukum juga menilai pembuktian JPU lemah, termasuk terhadap kesaksian Dani M. Nursalam yang disebut sebagai saksi mahkota karena dinilai tidak didukung alat bukti lain.
Abdul Wahid didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, dan ajudan gubernur, Marjani sebesar Rp3,35 miliar.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Nilai itu dikurangi dengan yang yang telah dikembalikannya.
Sementara Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.*
Sumber: cakaplah.com