
Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Ma'azat.
BEDELAU.COM --Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Ma'azat, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi, khususnya terkait kuota internet yang telah dibayar masyarakat.
Menurut Syahrul Aidi, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital.
"Kuota yang telah dibayar masyarakat adalah hak pengguna, sehingga harus dikelola dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujar Syahrul, Minggu (26/7/2026).
Putusan MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna dan dapat dipakai hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan maupun alasan perpanjangan masa aktif.
Mahkamah juga menilai pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial, tetapi harus tetap menjamin perlindungan yang adil bagi masyarakat.
Syahrul menilai putusan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan dalam perspektif Islam. Menurutnya, praktik muamalah harus dibangun di atas nilai kejujuran, keadilan, serta pemenuhan akad antara para pihak.
"Dalam perspektif Islam, muamalah dibangun di atas nilai kejujuran, keadilan, dan pemenuhan akad. Negara berkewajiban memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi digital, sekaligus mendorong pelaku usaha menghadirkan layanan yang lebih transparan dan berkeadilan," jelasnya.
Polemik mengenai kuota internet yang hangus sebelumnya menjadi perhatian publik dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai merugikan konsumen serta bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Para pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa kompensasi tidak sesuai dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Syahrul berharap putusan MK tersebut segera ditindaklanjuti pemerintah bersama operator telekomunikasi melalui regulasi turunan yang jelas dan dapat diterapkan.
"Kita berharap pemerintah bersama operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan regulasi yang memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa menghambat iklim investasi dan inovasi di sektor telekomunikasi," tegasnya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri menjadi kunci agar sektor telekomunikasi nasional tetap tumbuh sehat sekaligus berpihak pada kepentingan publik.
Sumber: Riauaktual.com