
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Ketiga Tahun Persidangan 2026 yang digelar di Balai Sidang DPRD, Kamis (30/7/2026). Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dilanjutkan pengambilan keputusan, penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD, serta sambutan kepala daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., didampingi Wakil Ketua Ardiansyah, S.H., M.Si. dan Antoni Shidarta, S.H., M.H., serta dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan para undangan.
Agenda utama rapat paripurna adalah mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian laporan dilakukan oleh juru bicara Banggar, Cun Cun, S.E., M.Si., sebelum kemudian dimintakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Secara aklamasi, laporan Banggar diterima dan disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan.
Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Banggar menjelaskan, pembahasan Ranperda telah dilakukan secara teknis bersama pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2019, sebelum akhirnya hasil pembahasannya disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bahan pengambilan keputusan DPRD.
Berdasarkan laporan tersebut, target pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,216 triliun, sementara realisasinya mencapai Rp991,59 miliar atau sekitar 81,51 persen dari target yang ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp264,63 miliar, sedangkan realisasinya mencapai Rp111,59 miliar. Sementara pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp951,91 miliar dengan realisasi mencapai Rp879,97 miliar atau 92,44 persen.
Sementara itu, pada sisi belanja daerah, pemerintah menganggarkan sebesar Rp1,219 triliun, dengan realisasi mencapai Rp991,49 miliar atau sekitar 81,33 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Banggar juga mencatat realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,56 miliar, tanpa adanya realisasi pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2,66 miliar berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Selain memaparkan kondisi keuangan daerah, Banggar DPRD turut menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Banggar memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Meski demikian, Banggar berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK agar pada tahun-tahun mendatang opini tersebut dapat ditingkatkan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Banggar juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan aset milik daerah, serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih efektif, efisien, tepat sasaran serta mampu menekan tingginya SiLPA setiap akhir tahun anggaran.
Banggar juga merekomendasikan agar pemerintah daerah memprioritaskan belanja yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan juga diminta diperkuat sehingga setiap temuan hasil pemeriksaan BPK dapat segera ditindaklanjuti dan tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Tidak hanya itu, Banggar meminta pemerintah daerah melakukan sinkronisasi terhadap posisi kas yang berkaitan dengan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Seluruh OPD juga diminta meningkatkan tertib administrasi, pengelolaan aset, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam rekomendasinya, Banggar turut mendorong percepatan penyelesaian program-program strategis yang realisasinya masih rendah. Selain itu, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dimutasi, dipromosikan maupun menduduki jabatan tertentu diharapkan telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan bebas dari temuan hasil pemeriksaan BPK, APIP maupun temuan lain yang menjadi tanggung jawabnya, atau telah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Banggar juga meminta agar bukti pembayaran atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dilampirkan dalam Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, seluruh rekomendasi Banggar diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menutup laporannya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi terwujudnya tata kelola keuangan yang semakin baik, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selanjutnya, pimpinan sidang membacakan rancangan keputusan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah kembali memperoleh persetujuan seluruh anggota dewan secara aklamasi, rancangan keputusan tersebut resmi disahkan menjadi keputusan DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kepulauan Meranti dan pimpinan DPRD.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD H. Khalid Ali menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran atas selesainya pembahasan Ranperda serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan. Ia juga menyebut DPRD telah menyampaikan 11 rekomendasi dan catatan yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Usai penandatanganan persetujuan bersama, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda tersebut merupakan wujud nyata kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembahasan Ranperda tidak terlepas dari kerja keras Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif, kritis, dan konstruktif.
Bupati juga menegaskan bahwa berbagai catatan, saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan maupun pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.
"Berbagai rekomendasi strategis, baik terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi sisa anggaran (SiLPA), maupun peningkatan mutu layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kepulauan akan menjadi catatan penting untuk perbaikan kinerja keuangan kami pada tahun-tahun mendatang," demikian disampaikan Bupati dalam sambutannya.
Menurut H. Asmar, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari besarnya realisasi penyerapan anggaran, tetapi juga dari sejauh mana hasil pembangunan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanah masyarakat untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati menambahkan, setelah disepakati bersama, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menyusun dan mengajukan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus terjalin erat demi mempercepat pembangunan daerah menuju Kabupaten Kepulauan Meranti yang unggul, agamis, dan sejahtera.