Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit

Jumat, 07 Agustus 2026

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial MM (20) ditangkap aparat Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, setelah diduga melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap Pamuji di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Aksi pembacokan yang terjadi Kamis (6/8/2026) dini hari itu diduga dipicu rasa dendam karena hubungan asmara pelaku dengan anak korban tidak direstui.

Peristiwa itu terungkap setelah anak korban melapor ke Polsek Sungai Sembilang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Kapolsek Iptu Apriadi, bersama Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu.

Kepala Seksi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo mengatakan, awalnya anak korban menerima informasi bahwa ayahnya menjadi korban pembacokan sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat tiba di lokasi, anak korban mendapati ayahnya sudah tidak sadarkan diri dengan luka bacok di bahu kiri, lengan kiri, lengan kanan, dan kaki kiri," jelas Zaini, Jumat (7/8/2026).

Korban sempat dilarikan ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

Ketika kembali ke lokasi kejadian, anak korban menemukan sejumlah barang mencurigakan di dapur warung milik korban, yakni satu botol berisi bensin dan sarung celurit.

Selain itu, pintu warung terlihat rusak. Meski demikian, tidak ada barang berharga yang dilaporkan hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 11.30 WIB pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap MM di sebuah rumah di Gang Baruna, Kelurahan Tanjung Penyembal.

Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membacok korban menggunakan celurit. Ia mengaku nekat karena menyimpan dendam setelah korban tidak menyetujui hubungan asmaranya dengan anak korban.

Dari hasil pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang ditemukan di parit belakang rumah pelaku, satu jaket sweater hitam, satu celana pendek, satu sarung celurit, serta satu botol air mineral berisi bensin yang diduga dibawa pelaku saat menjalankan aksinya.

Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

Sumber: cakaplah.com