Cara Unik Dua Pengedar Narkoba di Dumai Sembunyikan Barang Haram

Rabu, 12 Agustus 2026

Dua terduga pengedar narkoba ditangkap polisi di Jalan Raja Ali Haji, Dumai. (sumber: istimewa)

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polres Dumai menangkap dua pria atas dugaan peredaran narkotika. Barang bukti sabu dan etomidate diamankan dari rumah warga di kawasan Purnama. Penangkapan berlangsung Selasa malam, 11 Agustus 2026, pukul 22.43 WIB.
 
Dua tersangka berinisial AJS alias J dan MW alias W berusia 28 dan 26 tahun. Keduanya diamankan di Jalan Raja Ali Haji RT 023, Kelurahan Purnama. Penggeledahan dilakukan dengan saksi Ketua RT setempat.
 
Petugas mengamankan 33 paket sabu berat kotor 23,49 gram. Dua kartrid etomidate merek Caesar seberat 19,85 gram ikut disita. Barang tersembunyi di berbagai sudut rumah yang tak terduga.
 
Satu tabung hitam di balik rak kayu menyimpan 16 paket sabu. Kaleng Canon Hercules berisi dua paket sabu dan dua kartrid etomidate. Kaleng rokok Dji Sam Soe di tempat sampah berisi 14 paket sabu tersembunyi.
 
Tersangka AJS mengaku masih menyimpan satu paket di rumah lain. Lokasi itu berada di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Barang terselip di kolong tempat tidur, ditemukan petugas.
 
Timbangan digital, gunting pres, dan wadah kemasan ikut disita. Dua ponsel Samsung dan Realme ikut diamankan. Perangkat diduga dipakai untuk komunikasi transaksi.
 
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo menyampaikan hal penting. "Setiap celah rumah bisa menjadi tempat sembunyi barang berbahaya. Warga wajah waspada terhadap hal-hal yang tak wajar di lingkungan sekitar."
 
Kasus bermula dari laporan warga awal Agustus 2026. Warga melaporkan transaksi mencurigakan yang kerap terjadi di sana. Tim penyelidik bergerak dan memantau lokasi berhari-hari.
 
Ipda Lius Mulyadin memimpin tim penangkapan langsung ke lokasi. Tersangka tak berniat melawan saat petugas masuk ke rumah. Semua barang bukti dikumpulkan dalam pengawasan saksi.
 
Hasil tes urine keduanya positif metamfetamin. Ampetamin dan THC menunjukkan hasil negatif. Keduanya terbukti masih memakai barang haram tersebut.
 
Kedua tersangka dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses hukum. Barang bukti lengkap diserahkan ke tim penyidik. Kasus sedang berjalan menuju tahap selanjutnya.
 
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Atau Pasal 609 KUHP beserta aturan penyesuaian pidana. Ancaman hukuman berat mengancam keduanya.
 
Zaini Waluyo kembali mengingatkan warga agar tak ragu melapor. "Jangan diam saat melihat hal mencurigakan. Satu laporan bisa memutus rantai kejahatan yang lebih besar."
 
Polisi terus memburu jaringan yang mungkin lebih luas. Sumber pasokan dan rekan lain sedang dilacak. Operasi pembersihan narkotika terus berjalan di Dumai.
 
Warga mulai lebih terbuka memberikan informasi kepada petugas. Kepercayaan kepada kepolisian perlahan pulih kembali. Kerja sama menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini.
 
Rumah yang tampak biasa ternyata menyimpan bahaya besar. Penyembunyian yang teratur menunjukkan adanya perencanaan. Polisi mengingatkan tak ada tempat yang aman untuk barang haram.

 

 

 

Sumber: SM News.com