Polda Riau Musnahkan 525 Rakit PETI di Kuansing, Pasang 56 Plang Larangan

Ahad, 16 Agustus 2026

BEDELAU.COM --Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.

Dalam operasi yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2026 tersebut, petugas memusnahkan 525 rakit PETI dan memasang 56 plang larangan di sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.

Operasi dipimpin Direktur Ditpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, selaku Kepala Operasi Daerah (Kaopsda). Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, dan Polsek rayonisasi.

Apri mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Apri, Ahad (16/7/2026).

Ia menegaskan, pemberantasan PETI membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak. Kepolisian juga akan terus melakukan pemantauan serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah Kuantan Singingi.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 dilaksanakan berdasarkan Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selama operasi berlangsung, personel melakukan penindakan terhadap sejumlah lokasi yang digunakan untuk aktivitas PETI.

 Selain memusnahkan ratusan rakit, petugas memasang plang larangan di 56 titik sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali dilakukan.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi untuk menekan aktivitas PETI, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com