Jejak Emas Gelap di Jakarta: Sekitar 30 Kg Emas Ilegal Sehari Mengalir ke Dubai

Senin, 17 Agustus 2026

30 Kg Emas Ilegal Sehari Mengalir ke Dubai, 2 WN India Ditangkap Bareskrim, Foto: Bareskrim

BEDELAU.C0M --Di balik kilauan emas yang bernilai fantastis, polisi menemukan dugaan jaringan perdagangan ilegal yang bekerja dalam skala mengejutkan. Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas hasil pertambangan ilegal ke Dubai.

Yang membuat kasus ini mencengangkan bukan hanya barang bukti yang ditemukan, tetapi dugaan kapasitas jaringan tersebut. Polisi memperkirakan emas yang diselundupkan mencapai 30 kilogram setiap hari.

Jika pola tersebut berlangsung selama sebulan, jumlahnya bisa mendekati 1 ton emas.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan kedua WN India tersebut telah berada di Indonesia sekitar dua bulan. Mereka masuk menggunakan visa kerja perdagangan.

"Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih 1 ton," kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas jaringan perdagangan emas ilegal. Polisi kemudian bergerak ke dua apartemen di kawasan Jakarta Utara dan menangkap dua WN India tersebut.

Dari penggeledahan, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar 1 kilogram dan emas dalam bentuk cincin sekitar 0,5 kilogram. Polisi juga menyita alat pengolahan emas.

Namun, temuan tersebut diduga hanya sebagian kecil dari aktivitas jaringan. Polisi turut menemukan 18 keping residu hasil pengolahan emas, masing-masing memiliki berat sekitar 1 kilogram.

"Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo, berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat mungkin sepuluh kali lipat yang ada ini hanya residunya," tutur Irhamni.

Polisi menduga emas tersebut bukan berasal dari sumber pertambangan legal. Rantai aktivitasnya diduga bermula dari penambangan ilegal, kemudian masuk ke proses pengolahan sebelum akhirnya diperdagangkan dan diselundupkan ke luar negeri.

"Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai," ujarnya.

Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Skala bisnis jaringan ini semakin terlihat jika dihitung dari volume emas yang diduga dikirim keluar negeri.

Dengan asumsi sekitar 30 kilogram emas diselundupkan setiap hari, dalam 30 hari volumenya dapat mencapai sekitar 900 kilogram atau mendekati 1 ton.

Irhamni menyebut nilai emas yang keluar dari Indonesia itu sangat besar.

"Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih 1 ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 (miliar) hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui dan lebih parah lagi itu berasal dari kegiatan penambangan ilegal," ucapnya.

Angka tersebut menggambarkan betapa besar potensi nilai ekonomi yang bergerak melalui jalur ilegal. Dengan harga emas batangan sekitar Rp2,6 juta per gram pada 16 Agustus 2026, emas seberat 900 kilogram secara kasar bernilai lebih dari Rp2,3 triliun.

Polisi Buru Jaringan Lain

Pengungkapan dua tersangka tersebut belum dianggap sebagai akhir penyelidikan. Polisi masih mendalami jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas penyelundupan tersebut.

Bareskrim menyebut masih ada pihak lain yang diduga terlibat dan belum berhasil diamankan.

"Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran sini, di daerah Sunter, akan tetapi yang kita amankan berhasil dua orang," tutur Irhamni.

Kasus ini kini membuka dugaan adanya mata rantai panjang perdagangan emas ilegal, mulai dari pertambangan di hulu, pengolahan, perdagangan hingga penyelundupan ke luar negeri.

Dua WN India yang ditangkap menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar siapa saja yang memasok emas, siapa yang mengolahnya, serta bagaimana emas tersebut bisa keluar dari Indonesia menuju pasar Dubai.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar penyelundupan emas. Kasus tersebut juga memperlihatkan bagaimana aktivitas pertambangan ilegal dapat terhubung dengan jaringan perdagangan lintas negara dan menghasilkan perputaran uang hingga triliunan rupiah. 

 

 

 

Sumber: SM News.com