
Bangunan kantor dan toko di kawasan STC Pekanbaru | foto/net
BEDELAU.COM --Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang terdiri dari HMI, PMII, IMM, PMKRI, dan KAMMI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mengamankan aset daerah terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC).
Dukungan tersebut merujuk pada penyerahan 133 unit bangunan Kantor dan Toko (Kanto) dengan luas tanah 10.065 meter persegi dari PT MPP kepada Pemko Pekanbaru pada 9 Februari 2026. Aset tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah.
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Raihan Darma Putra, menilai pencatatan tersebut memperkuat posisi Pemko dalam memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai hukum. Ia meminta Wali Kota Pekanbaru tetap tegas, transparan, dan konsisten serta tidak membiarkan kepentingan masyarakat dikalahkan kepentingan kelompok tertentu.
Ketua Cabang PMII Kota Pekanbaru, Muhammad Arsyad, mengatakan penyelesaian polemik HGB STC harus ditempatkan sebagai persoalan kepentingan publik, bukan kepentingan politik.
“Kami mendukung Pemko Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalan HGB STC secara tegas dan transparan. Ketika aset tersebut sudah menjadi bagian dari kekayaan daerah, maka tugas pemerintah adalah memastikan aset itu aman, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Arsyad, Selasa (18/8/2026).
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses administrasi dan hukum serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum fakta dan dokumen dibuka secara terang.
Sementara itu, Ketua Umum IMM Kota Pekanbaru, Rahmatul Aufa, menegaskan pentingnya kepastian hukum dan kepentingan publik. Menurutnya, konsultasi yang dilakukan Pemko dengan pihak terkait merupakan bentuk kehati-hatian untuk memastikan pengelolaan aset tetap sesuai ketentuan.
Dukungan serupa disampaikan PMKRI Cabang Pekanbaru St. Albertus Magnus. PMKRI menilai persoalan aset daerah tidak boleh terus terseret dalam tarik-menarik kepentingan politik. Pemerintah harus diberi ruang menjalankan kewenangan berdasarkan hukum, administrasi pemerintahan, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru, Muhammad Arifuttajjalli, juga meminta seluruh pihak mengawal langkah Pemko hingga persoalan tersebut benar-benar tuntas. Ia menegaskan pemerintah tidak perlu ragu mengambil sikap ketika yang dijaga adalah kepentingan dan aset daerah.
Cipayung Plus menegaskan dukungan kepada Wali Kota Pekanbaru diberikan bukan karena kepentingan politik, melainkan demi kepentingan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum.
Mereka menilai, jika terdapat pelanggaran ketentuan HGB, maka harus ditindak sesuai hukum. Jika ada hak masyarakat yang dirugikan, harus dipulihkan. Sementara jika terdapat persoalan administrasi, seluruhnya harus dibuka secara transparan kepada publik.
Cipayung Plus juga menilai penuntasan polemik HGB STC penting agar aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak terus menjadi polemik politik yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Sumber: Riauaktual.com