Guru Diduga Jadi Penghubung Kursi Unsoed, Harga Ditawar hingga Rp500 Juta

Sabtu, 22 Agustus 2026

Foto: SM News/Create AI

BEDELAU.COM --Dugaan transaksi kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ternyata melibatkan pihak di luar kampus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran seorang guru yang mengoordinasikan sejumlah kelompok siswa untuk kemudian berkomunikasi dengan pihak internal kampus.

Guru tersebut disebut berperan sebagai pengepul atau koordinator siswa dalam proses penawaran kursi mahasiswa baru dengan nilai mencapai Rp500 juta per orang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan guru itu mengoordinasikan beberapa kelompok siswa SMA sebelum berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES).

“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Ada Tawar-menawar Kuota dan Harga

KPK menemukan percakapan melalui WhatsApp antara guru tersebut dengan Eko Sumanto.

Dalam percakapan itu, kata Taufik, terdapat pembahasan mengenai jumlah kuota mahasiswa yang akan ditawarkan sekaligus harga untuk setiap calon mahasiswa.

“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ungkap Taufik.

Dari percakapan tersebut, KPK menemukan adanya penawaran kursi mahasiswa baru dengan harga yang sangat bervariasi.

Nilainya disebut mulai dari Rp50 juta hingga sekitar Rp500 juta untuk setiap orang.

“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik.

Percakapan tersebut menjadi salah satu temuan KPK dalam mengusut dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

OTT Berujung Penetapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka. Sementara Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyebut dugaan transaksi kursi tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran. Sebanyak 73 kuota dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026 untuk sementara ditemukan dialokasikan untuk praktik dugaan korupsi. Kuota tersebut mencakup antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum.

 

 

Sumber: SM News.com