
BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kasur di sebuah toko di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, berujung penganiayaan.
Seorang pria berinisial FW (62) mengalami luka robek di leher setelah diduga disabet menggunakan sabit atau arit.
Peristiwa tersebut terjadi di UD Ridho, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial EFH (23) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim Iptu Marcopolo mengatakan tersangka telah diamankan polisi.
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Marcopolo, Kamis (10/9/2026).
Marcopolo menjelaskan, peristiwa bermula ketika EFH datang ke UD Ridho untuk membeli kasur. Saat itu, korban menawarkan kasur dengan harga Rp190 ribu.
Tersangka kemudian menawar menjadi Rp150 ribu. Namun, tawaran tersebut tidak disepakati korban sehingga tersangka pergi meninggalkan lokasi.
Belum jauh berjalan, korban kembali memanggil tersangka dan menawarkan kasur tersebut dengan harga Rp180 ribu.
Tersangka kemudian menjelaskan bahwa uang yang dimilikinya hanya Rp150 ribu.
Menurut keterangan tersangka kepada polisi, korban kemudian marah dan memaksa dirinya membeli kasur tersebut.
Cekcok pun terjadi. Tersangka mengaku tersinggung hingga emosinya terpancing.
Dalam kondisi emosi, tersangka disebut melihat sebuah sabit berada di dalam kuali.
"Tersangka melihat ada sabit di dalam kuali. Kemudian sabit itu diambil dan disabetkan ke arah leher korban satu kali. Terkait sajam masih kita kembangkan apa itu milik pelaku. Karena penyidik belum bisa meminta keterangan korban karena dirawat di rumah sakit," ujar Marcopolo.
Sabetan tersebut menyebabkan leher korban mengalami luka robek hingga mengeluarkan banyak darah. Korban kemudian terjatuh di lantai.
Saat kejadian, seorang saksi bernama Hendri Adi Surya sedang beristirahat di kios jamu Sri Rezeki yang berada di sebelah UD Ridho.
Hendri kemudian dibangunkan istrinya yang memberitahukan bahwa korban berteriak meminta pertolongan.
Saksi langsung berlari menuju UD Ridho. Setibanya di lokasi, Hendri melihat korban tengah memegang kedua tangan tersangka yang berada dalam posisi berlutut dan berlumuran darah.
Hendri bersama dua saksi lainnya, Shosi Bus Sultan dan Muhammad Afif Zilfathani, kemudian mengamankan tersangka.
Korban selanjutnya dilarikan ke RS Sansani untuk mendapatkan perawatan medis.
Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman dan menjalani operasi.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah sabit atau arit dengan panjang sekitar 20 sentimeter, satu kaus lengan pendek warna merah bercorak hitam, serta hasil visum korban.
"Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," pungkas Marcopolo.
Sumber: Riauaktual.com