
BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, RS (33), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Ia ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Sri Gading, Rabu (9/9/2026) malam.
RS diamankan Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak sekitar pukul 23.32 WIB. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu sekitar pukul 19.03 WIB. Penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Raja Kosmos, Kamis (10/9/2026).
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, RS meminta korban datang ke aula majelis di lingkungan pondok pesantren dengan alasan membantu membersihkan ruangan.
Namun, setelah korban berada di lokasi, RS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
"Peristiwa itu baru terbongkar setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren," ungkap Raja Kosmos.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak.
Penyidikan polisi kemudian berkembang. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi adanya tiga orang lain yang diduga mengalami perlakuan serupa oleh RS.
Atas dugaan perbuatannya, RS dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Raja Kosmos menegaskan Polres Siak tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Masyarakat dan orang tua juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya," tegasnya.
Kini, RS ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Penyidik masih melakukan pengembangan kasus," pungkas Raja Kosmos.
Sumber: cakaplah.com