Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat

Senin, 21 September 2026

BEDELAU.COM --Satuan Sengketa lahan seluas ribuan hektare antara masyarakat Pulau Rupat dan pengusaha asal Malaysia, Chua Cin Heng, kembali memanas. 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera turun tangan menyelesaikan persoalan lahan yang berada di Kelurahan Batu Panjang, Tanjung Kapal dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Desakan tersebut disampaikan 12 orang perwakilan Solidaritas Masyarakat Kelurahan Batu Panjang, Tanjung Kapal dan Desa Darul Aman didampingi pakar lingkungan dan kehutanan UIN Suska Riau, Dr. Elviriadi, saat mendatangi Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/26). 

Rombongan diterima Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Syahruddin bersama sejumlah pimpinan PD serta pihak kepolisian. Pertemuan berlangsung di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani. 

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta Pemkab Bengkalis segera melakukan langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan Chua Cin Heng karena sudah meresahkan masyarakat. 

Dr. Elviriadi menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait kesepakatan pengelolaan lahan yang dibuat masyarakat dengan Chua Cin Heng pada tahun 2000. 

Menurutnya, kesepakatan awal bukan merupakan transaksi jual beli hak kepemilikan lahan, melainkan sistem bagi hasil dalam pengelolaan kebun. 

“Setelah pembuat kesepakatan meninggal, pengelolaan dilanjutkan ahli warisnya. Tiba-tiba Juli 2026 kemarin, Chua Cin Heng muncul mengklaim lahan tersebut miliknya,” ujar Elviriadi. Ia menyebut lahan yang kini diklaim atas nama istri Chua Cin Heng, Siti Azizah, selama ini tetap dikelola oleh masyarakat. 

Elviriadi menambahkan, persoalan tersebut telah memicu keresahan warga. Bahkan, hampir 1.000 masyarakat disebut telah menggelar aksi di Kantor Camat Rupat beberapa waktu lalu. 

“Kami berharap Pemkab segera turun ke lapangan dan memberikan rekomendasi terhadap masalah ini,” tegasnya. 

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bengkalis Syahruddin menegaskan, sesuai dengan arahan Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis berkomitmen menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. 

"Setelah audiensi perwakilan masyarakat ini kami menerima ada delapan tuntutan yang disampaikan. Tentunya dari Pemkab Bengkalis sesuai arahan Bupati akan menyelesaikan hal ini. Dokumen yang ada akan diteliti, telaah serta diverifikasi terlebih dahulu. Harapan kita ssmua tetap menjaga kondisifita di tengah masyarakat dan menunggu dan kita akan melakukan klarifikasi ke pihak yang dilaporkan," ungkap Syahruddin. 

Proses tersebut juga akan melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Imigrasi. Pemkab juga berencana memanggil pihak Chua Cin Heng untuk mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak. 

“Kami butuh waktu untuk menyelesaikan agar jelas. Kami harap masyarakat tetap menjaga kondusifitas menunggu keputusan,” ujarnya.***

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com