Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO

Selasa, 29 September 2026

BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan investasi bodong bernilai sekitar Rp500 juta di Kecamatan Kunto Darussalam menyurati jajaran Polres Rokan Hulu untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut terhadap tersangka Susilawati alias Susi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kuasa hukum menyebut, surat DPO terhadap Susilawati telah diterbitkan sejak 10 November 2025. Namun, hingga saat ini pihak korban mengaku belum mengetahui adanya proses penangkapan terhadap tersangka.

Korban bernama Nurhasanah menyampaikan kekecewaannya karena proses pencarian terhadap tersangka dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.

“Sejak dikeluarkannya surat DPO pada 10 November 2025, sampai saat ini kami belum melihat adanya proses penangkapan terhadap tersangka. Kami berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti perkara ini secara serius,” ujar Abdurrahman, Senin (28/9/26).

Menurutnya, korban tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nurhasanah korban investasi bodong juga mengaku beberapa kali memperoleh informasi bahwa tersangka masih berada di luar dan diduga berpindah-pindah tempat.

“Harapan kami pihak kepolisian dapat segera menemukan dan mengamankan tersangka sehingga perkara ini memiliki kepastian hukum dan kerugian yang dialami korban dapat diproses sesuai hukum,” katanya.

Kuasa hukum juga menyinggung adanya informasi mengenai pihak lain yang diduga membantu menyembunyikan keberadaan tersangka. Namun, informasi tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau memang ada pihak yang dengan sengaja membantu menyembunyikan tersangka atau menghalangi proses hukum, tentu kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pihak korban menegaskan tidak ingin mengambil tindakan di luar jalur hukum dan memilih menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami masih percaya kepada penyidik dan Polres Rokan Hulu untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini secara profesional,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Rokan Hulu mengenai perkembangan pencarian dan upaya penangkapan terhadap Susilawati alias Susi.

Kuasa hukum berharap adanya tindak lanjut yang jelas dari kepolisian terhadap status DPO tersebut, sehingga proses hukum perkara dugaan penipuan investasi yang merugikan korban sekitar Rp500 juta itu dapat berjalan sesuai ketentuan.***(rls)