
BEDELAU.COM --Penyidik Subdit III Tipidkor Direktor Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa 102 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru tahun 2022 hingga 2024.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus. Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, 102 saksi yang telah diperiksa terdiri atas pegawai RSD Madani, pihak swasta atau rekanan, serta sejumlah ahli.
“Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang. Terdiri dari 65 orang dari dinas atau pegawai RSD Madani dan 37 orang dari pihak swasta atau rekanan RSD Madani,” ujar Yogie, Rabu (30/9/2026).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik telah meminta keterangan dari empat ahli. Para ahli tersebut memiliki kompetensi di bidang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP, serta pidana.
Penyidik juga telah memeriksa mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra. “Untuk mantan Direktur RSD Madani sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Yogie.
Dalam proses penyidikan, polisi sebelumnya melakukan penggeledahan di RSD Madani pada Kamis (20/8/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 14.30 WIB.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen itu diamankan dari sejumlah ruangan manajemen RSD Madani.
“Pada kegiatan penggeledahan ini kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa dimaksud,” ujar Yogie saat itu.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Namun, hingga kini hasil penghitungan tersebut belum diterima penyidik karena masih dalam proses.
“Untuk saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPK RI,” kata Yogie.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran RSD Madani yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Sejumlah hal turut didalami, di antaranya pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kepada dokter dan tenaga medis. Penyidik juga mendalami sejumlah pekerjaan yang disebut telah selesai dilaksanakan, tetapi belum dibayarkan.
Selain itu, polisi mendalami dugaan adanya pekerjaan yang tidak tercantum dalam DPA maupun RBA. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian.
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Riau pada 30 Mei 2024. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan pemeriksaan terhadap 102 saksi, empat ahli, serta mantan Direktur RSD Madani, penyidik kini mempersiapkan tahapan berikutnya.
Yogie mengatakan gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan peningkatan status pihak tertentu dari saksi menjadi tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.*
Sumber: cakaplah.com