
BEDELAU.COM --Upaya mempertahankan sepeda motor membuat seorang warga di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, terseret hingga sekitar 600 meter. Korban diduga menjadi sasaran aksi begal yang dilakukan dua remaja berusia 15 dan 16 tahun.
Kedua pelaku berinisial SK dal AL, kini diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru setelah polisi mengungkap dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Polisi menyebut kedua anak yang berhadapan dengan hukum itu diduga telah mengincar korban yang saat kejadian sedang seorang diri di sebuah kedai.
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru Ipda Jericho Salahudin Pattimura mengatakan, kedua pelaku diduga terlebih dahulu mengamati kondisi korban sebelum menjalankan aksinya.
“Jadi pelaku ini sudah mengintai, ya. Jadi pelaku ini memilih-milih korbannya. Dan dia lebih memilih korbannya sendirian,” kata Jericho, Selasa (6/10/2026).
Saat itu, kedua pelaku datang dari arah Simpang Tiga. Mereka kemudian melihat korban sedang duduk seorang diri. Pelaku lantas berbalik arah dan berhenti untuk memastikan situasi di sekitar lokasi.
Kondisi jalan yang sepi ditambah gerimis diduga membuat kedua pelaku memutuskan mengambil sepeda motor korban.
“Pas dia mutar balik, dia sempat berhenti, ya, mengamati korban, apakah di sekitarnya ada orang atau tidak. Karena waktu itu sedang hujan juga gerimis, korban sendiri, maka pelaku memutuskan hendak mengambil motor korban,” ujar Jericho.
Saat pelaku berusaha membawa sepeda motor tersebut, korban menyadari kendaraannya hendak dirampas. Korban kemudian berusaha mempertahankan motornya dengan tetap memegang kendaraan tersebut.
Namun, pelaku tetap membawa sepeda motor hingga korban terseret. Jericho mengatakan korban terseret sekitar 600 meter sebelum ditemukan di sekitar Aerosport, Jalan Kaharuddin Nasution, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Korban langsung megang motornya. Terjadilah itu yang namanya diseretlah dari situ. Jadi, pelaku ini sudah bawa korban, bawa motor korban, korban yang nggak mau lepas motornya, akhirnya terseret,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian tubuh sebelah kiri. Kondisinya sempat kritis setelah terseret sejauh ratusan meter dan tidak sadarkan diri.
“Korban sendiri mengalami luka di bagian badan sebelah kiri. Karena itu terseret cukup jauh. Dan korban sekarang sempat kritis karena terseret itu tidak sadarkan diri,” ungkap Jericho.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap pelaku pertama pada Rabu (30/9/2026) di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya pada Kamis (1/10/2026) di wilayah Siak Kecil.
“Kita melakukan pengembangan dari yang sudah kita amankan pertama. Kita lakukan penangkapan hari Kamis, 1 Oktober 2026 di daerah Siak Kecil,” kata Jericho.
Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda. Salah satunya diduga membawa sepeda motor korban, sedangkan satu lainnya diduga bertindak sebagai eksekutor.
Penyidik menerapkan Pasal 479 KUHPidana terhadap keduanya. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, karena keduanya masih berusia anak, proses hukum dilakukan dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Jericho mengatakan ancaman pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
“Pasalnya Pasal 479 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tapi karena ini anak yang berhadapan dengan hukum, maka masa hukumannya dipotong setengah. Jadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” pungkasnya.*
Sumber: cakaplah.com