Diduga Cabuli Empat Bocah, Guru Ngaji di Kampar Ditangkap

Kamis, 08 Oktober 2026

Tersangka oknum guru ngaji di Kampar diamankan polisi.

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang guru mengaji berinisial S (61), warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.

S ditangkap di rumahnya pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada polisi.

Kasus ini terungkap setelah empat anak yang diduga menjadi korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing. Keempat korban masing-masing berusia 10, 8, 11, dan 12 tahun.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Usai menerima laporan, dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. Setelah itu, pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” jelas I Gede.

Menurut keterangan polisi, dugaan kasus tersebut terungkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, salah satu orang tua korban, W, pergi ke warung bersama anaknya.

Dalam perjalanan, korban kemudian menceritakan kepada ayahnya mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku. Korban juga menyebut sejumlah temannya diduga mengalami kejadian serupa.

Mendengar cerita tersebut, W kemudian menanyakan hal itu kepada T, orang tua salah satu teman korban yang juga mengikuti kegiatan mengaji.

“Saat ditanya, T mengatakan bahwa anaknya juga pernah bercerita kepadanya bahwa bagian tubuh sensitif anaknya diduga pernah disentuh oleh ustaz tersebut,” terang I Gede.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, para orang tua korban mendatangi terduga pelaku dan menanyakan langsung dugaan perbuatan tersebut. Namun, terduga pelaku disebut tidak mengakui tuduhan itu.

Para orang tua korban kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama personel yang didukung Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku.

“Tim langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan mengamankan yang bersangkutan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar I Gede.

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut serta memastikan seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com