
Pelaku K dan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.
BEDELAU.COM --Persoalan pembagian uang warisan diduga menjadi pemicu seorang pria berinisial K membakar rumah peninggalan orang tuanya yang ditempati saudaranya di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan peristiwa kebakaran itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi memerintahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan," kata Zaini, Sabtu (10/10/2026).
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, IPDA Carlos L. Pasaribu, kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kebakaran terjadi, K terlihat berada di bawah kolong rumah panggung milik korban. Saksi juga mengaku melihat K seperti menyiramkan sesuatu sebelum menyalakan api menggunakan mancis.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan K. Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa K berada di sebuah warung milik H Mus di Kelurahan Sungai Geniot.
"Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan K. Dalam pemeriksaan awal, K disebut mengakui perbuatannya," ungkap Zaini.
Polisi menduga pembakaran dilakukan dengan cara mengumpulkan daun pisang kering, membungkusnya menggunakan jaket, kemudian meletakkannya di bawah kolong rumah panggung.
Bungkusan tersebut lalu dibakar menggunakan mancis berwarna merah.
Terkait motifnya, Zaini menyebut dugaan sementara mengarah pada persoalan pembagian uang hasil penjualan sisa harta warisan orang tua mereka.
Menurut keterangan terduga pelaku, uang tersebut belum diserahkan kepadanya. Korban P, K, dan saksi dalam perkara ini diketahui merupakan saudara kandung.
Meski demikian, dugaan motif pembakaran tersebut masih didalami oleh penyidik kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis berwarna merah dari K, serta satu lembar seng dan satu potong kayu bekas terbakar dari pihak pelapor.
"Saat ini, K telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan," tutup Zaini.
Atas dugaan perbuatannya, K disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Riauaktual.com