
BEDELAU.COM --Kepala Desa (Kades) Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Zulfahrianto, absen dari panggilan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Zulfahrianto, yang akrab disapa Anto Sontang, sedianya diperiksa terkait perkara dugaan pungutan liar (pungli), Selasa (13/10/2026). Ketidakhadirannya diberitahukan melalui pengacaranya yang datang membawa surat kepada penyidik.
"Kemarin (jadwal pemeriksaan), tetapi yang bersangkutan sakit. Pengacara yang bawa suratnya," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Yogie mengatakan, penyidik berencana memanggil kembali Zulfahrianto untuk dimintai keterangannya pada pekan depan.
"Rencana, Rabu (pekan depan)," pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap Zulfahrianto merupakan bagian dari penyidikan dugaan pungli yang turut menyeret nama Camat Bonai Darussalam.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Baru naik sidik (penyidikan)," kata Kombes Ade saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026) lalu.
Ia menjelaskan, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli serta melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk menetapkan tersangka apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan.
Perkara ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) terkait dugaan pungutan terhadap sejumlah perusahaan dengan dalih kontribusi untuk perbaikan jalan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, sebelumnya menyebut pungutan tersebut diduga tidak melalui mekanisme resmi. Pelapor juga meminta kepolisian menelusuri dokumen pertemuan, memeriksa perusahaan yang diduga dimintai kontribusi, serta mengusut aliran dana yang dilaporkan.
Di sisi lain, Zulfahrianto membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bantuan perusahaan merupakan hasil musyawarah di tingkat kecamatan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banjir pada awal 2024, bukan karena paksaan.
Zulfahrianto juga mengaku mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,8 miliar untuk mempercepat perbaikan jalan. Ia menyatakan memiliki dokumen pengeluaran, kuitansi, dan bukti pembelian material yang dapat dipertanggungjawabkan.*
Sumber: cakaplah.com