
Ilustrasi Provinsi Riau sebagai raja Migas dan sawit di Indonesia. Foto: SM News/ Created by AI
BEDELAU.COM --Lebih dari seperempat abad setelah Reformasi 1998, Provinsi Riau kini mengalami ironi ekonomi. Daerah yang pernah menjadi pusat produksi minyak bumi nasional, menikmati penerimaan dana bagi hasil (DBH) migas dalam jumlah besar, serta menguasai salah satu basis industri kelapa sawit terbesar di Indonesia, saat ini justru sedang menghadapi penyempitan ruang fiskal yang membatasi kemampuan pembangunan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan anggaran selama era kejayaan minyak bumi dan kehutanan. Seberapa besar penerimaan sumber daya alam berhasil dikonversi menjadi infrastruktur produktif, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, dan kemandirian ekonomi daerah.
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika pemerintah daerah di Riau menghadapi tekanan transfer pusat pada 2026, sementara kebutuhan pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, dan kewajiban belanja pemerintahan terus meningkat.
Persoalannya bukan semata penurunan DBH migas. Riau menghadapi perubahan struktur ekonomi yang belum sepenuhnya diikuti perubahan struktur pendapatan pemerintah daerah. Produksi minyak bumi yang secara historis menjadi sumber kekuatan fiskal mengalami tekanan, sedangkan industri perkebunan dan pengolahan sawit belum menghasilkan penerimaan daerah dalam proporsi yang sebanding dengan skala kegiatan ekonominya.
Otonomi Daerah dan Periode Kemakmuran Fiskal
Pemberlakuan otonomi daerah pada 2001 mengubah secara fundamental hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah penghasil sumber daya alam. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, daerah memperoleh kewenangan pemerintahan dan akses lebih besar terhadap pembagian penerimaan negara.
Riau termasuk wilayah yang memperoleh keuntungan besar dari perubahan tersebut. Keberadaan lapangan minyak Duri, Minas, dan sejumlah wilayah produksi lain menjadikan sektor migas sebagai salah satu sumber utama penerimaan DBH. Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Rokan Hilir memperoleh manfaat fiskal dari kegiatan produksi migas melalui mekanisme pembagian penerimaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Namun, besarnya DBH tidak selalu identik dengan kemampuan fiskal permanen. Penerimaan migas ditentukan oleh volume lifting, harga minyak, kurs, penerimaan negara, serta ketentuan pembagian hasil. Ketika produksi menurun atau harga minyak melemah, kapasitas pendanaan daerah ikut terpengaruh.
Data Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menunjukkan lifting minyak bumi Riau sepanjang 2016-2020 atau mencapai sekitar 417,14 juta barel, dengan rata-rata 83,43 juta barel per tahun. ADPMET mencatat tren penurunan lifting minyak pada periode tersebut. Namun, penerimaan DBH migas justru berfluktuasi, bukan menurun secara konsisten setiap tahun.
Penurunan produksi mencerminkan persoalan struktural industri migas, sedangkan perubahan DBH tahunan juga dipengaruhi harga komoditas, perhitungan penerimaan negara, dan mekanisme penyaluran anggaran oleh pemerintah pusat.
Bengkalis, Siak dan Rokan Hilir: Ketergantungan Daerah Penghasil
Kabupaten Bengkalis memperlihatkan perubahan kemampuan anggaran secara mencolok. APBD daerah tersebut pernah mencapai sekitar Rp5,37 triliun pada perubahan anggaran 2015, kemudian turun menjadi sekitar Rp2,89 triliun pada 2026.
Perbandingan nominal tersebut menunjukkan penyusutan sekitar 46 persen. Meski demikian, angka itu merupakan perbandingan dua tahun anggaran, bukan bukti penurunan terus-menerus setiap tahun.
Bengkalis menghadapi tantangan geografis karena wilayah administrasinya mencakup kawasan daratan dan kepulauan. Pembangunan jalan, jembatan, transportasi penyeberangan, serta jaringan pelayanan publik memerlukan biaya yang tidak kecil.
Sementara itu, Siak memiliki basis ekonomi migas, perkebunan, dan industri pengolahan. Rokan Hilir mengandalkan kombinasi kegiatan migas, perkebunan, perikanan, dan perdagangan. Ketiga wilayah tersebut mempunyai kesempatan menggunakan penerimaan migas untuk memperkuat sumber ekonomi alternatif.
Namun, keberhasilan transformasi tidak dapat dinilai hanya dari pertumbuhan APBD. Indikator yang lebih relevan mencakup struktur PDRB nonmigas, penyerapan tenaga kerja, pendapatan rumah tangga, kemiskinan, kualitas infrastruktur, dan kemampuan PAD membiayai kebutuhan daerah.
Ketergantungan terhadap transfer pusat menjadi persoalan ketika belanja tetap meningkat, sedangkan penerimaan yang berasal dari kegiatan ekonomi lokal belum mampu menggantikan penurunan penerimaan sumber daya alam.
Penurunan DBH: Persoalan Produksi, Harga dan Kebijakan Fiskal
Penurunan penerimaan daerah tidak dapat dilepaskan dari perubahan struktur produksi migas nasional. Lapangan minyak tua menghadapi penurunan tekanan reservoir, peningkatan kebutuhan teknologi pemulihan minyak, dan biaya produksi yang semakin kompleks.
Dalam konteks Blok Rokan, pengelolaan wilayah kerja beralih dari PT Chevron Pacific Indonesia kepada PT Pertamina Hulu Rokan pada Agustus 2021. Peralihan operator seyogianya merupakan perubahan penting dalam sejarah industri migas Riau, tetapi tidak menghapus persoalan penurunan alamiah produksi lapangan-lapangan yang telah beroperasi puluhan tahun.
Dari sisi fiskal, mekanisme DBH juga mengalami perubahan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penerimaan DBH migas dipengaruhi alokasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, realisasi penerimaan negara, serta mekanisme penyaluran dan penyelesaian kurang bayar.
Data SIKD memperlihatkan DBH seluruh jenis yang diterima Pemerintah Provinsi Riau pada 2024 sebesar Rp1,268 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi Rp2,790 triliun pada 2011. Penurunan nominal antara kedua titik pengamatan mencapai sekitar 54,5 persen. Namun, kedua angka mencakup DBH pajak dan sumber daya alam, bukan DBH migas secara eksklusif.
Untuk seluruh pemerintah daerah se-Riau, realisasi DBH 2025 mencapai Rp8,047 triliun dari pagu Rp8,526 triliun. Cakupannya meliputi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sehingga tidak dapat dibandingkan langsung dengan angka Pemerintah Provinsi Riau saja.
Kehutanan dan Kekayaan yang Tidak Sebanding Masuk ke Kas Daerah
Selain minyak bumi, kehutanan pernah menjadi penopang penting kegiatan ekonomi Riau melalui industri kayu, pulp, dan kertas. Namun, nilai produksi industri kehutanan tidak identik dengan penerimaan fiskal pemerintah daerah.
Sebagian manfaat ekonomi tercatat sebagai nilai tambah industri, upah pekerja, keuntungan perusahaan, dan penerimaan perpajakan nasional. Pemerintah daerah menerima bagian tertentu melalui skema DBH sesuai aturan yang berlaku. Struktur tersebut membatasi kemampuan pemerintah daerah menangkap seluruh nilai ekonomi sumber daya alam yang dieksploitasi di wilayahnya.
Industri kehutanan juga memiliki konsekuensi terhadap pengelolaan ruang, kebutuhan infrastruktur, serta biaya pemulihan lingkungan. Pengukuran manfaat ekonomi bersih karena itu membutuhkan data yang lebih luas daripada penerimaan DBH, termasuk perubahan tutupan lahan, kerusakan ekosistem, biaya kebakaran hutan dan lahan, serta kontribusi industri terhadap lapangan kerja.
Riau Raja Sawit, Dumai Gerbang Ekspor
Perubahan struktur ekonomi Riau terlihat dari semakin besarnya peran perkebunan dan industri pengolahan. Publikasi DJPb Riau pada awal 2026 mencatat struktur ekonomi triwulan IV tahun 2025 didominasi industri pengolahan sebesar 30,45 persen, pertanian 27,96 persen, dan pertambangan 15,03 persen. Komposisi tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi Riau tidak lagi didominasi sektor pertambangan sebagaimana pada masa kejayaan minyak bumi.
Riau merupakan salah satu sentra produksi kelapa sawit terbesar Indonesia. Data luas areal dan produksi menurut status pengusahaan tersedia dalam publikasi Statistik Kelapa Sawit Provinsi Riau 2024 yang diterbitkan BPS pada Februari 2026.
Besarnya kegiatan perkebunan berhubungan erat dengan peran Dumai sebagai pusat pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman minyak sawit. Data Kementerian Perdagangan mencatat ekspor nonmigas melalui Pelabuhan Dumai pada 2025 mencapai US$15,239 miliar, meningkat 31,8 persen dibandingkan 2024 yang sebesar US$11,563 miliar.
Nilai tersebut setara sekitar 5,65 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia pada 2025. Dumai menempati posisi penting dalam jaringan pelabuhan ekspor nasional. Meski demikian, angka tersebut mencakup seluruh komoditas nonmigas. Penetapan Dumai sebagai pelabuhan CPO terbesar menurut tonase harus menggunakan data ekspor khusus minyak sawit, bukan total nilai ekspor nonmigas.
Di sinilah muncul persoalan distribusi manfaat fiskal. Tingginya nilai ekspor tidak otomatis meningkatkan PAD dalam jumlah sebanding. Penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor mengikuti kewenangan pemerintah pusat. Pajak perusahaan juga tidak seluruhnya menjadi penerimaan daerah tempat kegiatan produksi berlangsung.
Pemerintah pusat telah menerapkan DBH perkebunan sawit, tetapi realisasinya untuk seluruh pemerintah daerah se-Riau pada 2025 tercatat Rp155,11 miliar. Jumlah tersebut hanya sekitar 1,93 persen dari keseluruhan DBH yang diterima pemerintah daerah se-Riau pada tahun yang sama.
Persentase tersebut menggambarkan masih terbatasnya peran DBH sawit dalam struktur transfer fiskal Riau, meskipun sawit menjadi salah satu penopang utama kegiatan ekonomi provinsi.
Infrastruktur dan Kesejahteraan: Menguji Hasil Belanja Publik
Ukuran keberhasilan penggunaan APBD tidak cukup dilihat dari nilai anggaran atau banyaknya proyek. Kualitas jalan penghubung antarkabupaten, akses transportasi wilayah pesisir, jaringan pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, dan produktivitas ekonomi perdesaan merupakan indikator yang lebih dekat dengan manfaat pembangunan.
Namun, untuk menetapkan besarnya kegagalan pembangunan infrastruktur selama 2001-2026, diperlukan seri data kondisi jalan menurut kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembagian kewenangan tersebut penting karena tidak seluruh jalan rusak di Riau menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau.
Dari sisi kesejahteraan, BPS mencatat tingkat kemiskinan Riau pada Maret 2026 sebesar 6,19 persen, lebih rendah daripada angka nasional 8,07 persen. Meski tingkat kemiskinan provinsi menurun dibandingkan September 2025, kemiskinan perdesaan justru meningkat.
Data tersebut memperlihatkan capaian pengurangan kemiskinan tidak merata antarkawasan. Karena itu, penggunaan istilah kegagalan total pembangunan Riau tidak didukung seluruh indikator statistik. Evaluasi yang lebih akurat harus memisahkan kemajuan yang telah dicapai dengan persoalan pemerataan dan kualitas investasi yang belum terselesaikan.
Tekanan fiskal Riau tidak hanya muncul pada 2026. Bank Indonesia mencatat anggaran pendapatan Pemerintah Provinsi Riau turun dari Rp11,116 triliun pada 2024 menjadi Rp9,305 triliun pada 2025. Penurunan sekitar 16,3 persen tersebut terutama dipengaruhi penyusutan target PAD. Anggaran belanja modal juga turun 39 persen menjadi Rp1,492 triliun pada 2025.
Data ini memperlihatkan penyempitan ruang pembangunan telah berlangsung sebelum tekanan transfer pusat 2026. Sementara itu, DJPb Riau mencatat realisasi pendapatan seluruh pemerintah daerah di Riau hingga Juni 2026 mencapai Rp12,18 triliun atau 37,41 persen dari target tahunan. Realisasi belanja baru Rp10,54 triliun atau 31,32 persen dari pagu. Pendapatan tumbuh 2,95 persen secara tahunan, sedangkan belanja mengalami kontraksi 2,56 persen.
Khusus Pemerintah Provinsi Riau, realisasi belanja modal baru Rp403,96 miliar atau 12,25 persen dari pagu Rp3,299 triliun, turun 29,38 persen dibandingkan periode pembanding tahun sebelumnya.
Angka tersebut menunjukkan tekanan APBD tidak dapat dijelaskan hanya melalui pemotongan transfer pusat. Kinerja pendapatan, penetapan prioritas, kesiapan proyek, dan kecepatan pelaksanaan belanja juga menentukan kemampuan pembangunan.
Penundaan belanja modal berpotensi memperlambat perbaikan infrastruktur dan pembayaran kegiatan pembangunan. Namun, dampak terhadap kontraktor, tenaga kerja, serta pelayanan publik perlu dibuktikan melalui data kontrak dan realisasi pembayaran.
Politik Anggaran: Siapa Bertanggung Jawab atas Momentum yang Hilang?
Pertanggungjawaban penggunaan APBD pada masa kejayaan migas melekat pada penyelenggara pemerintahan di setiap periode anggaran.
Kepala daerah memiliki kewenangan mengajukan kebijakan dan mengelola APBD. DPRD menjalankan fungsi anggaran serta pengawasan. Organisasi perangkat daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sesuai kewenangannya.
Karena itu, penelusuran efektivitas belanja Riau sejak awal otonomi daerah perlu mencakup dokumen RPJMD, APBD, perubahan APBD, laporan realisasi, hasil pemeriksaan BPK, serta capaian pembangunan masing-masing periode pemerintahan.
Pemeriksaan juga perlu membedakan keputusan politik yang tidak efektif, kelemahan administrasi, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Besarnya APBD yang pernah dikelola tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi. Sebaliknya, realisasi anggaran yang tinggi juga tidak membuktikan seluruh program berhasil meningkatkan kesejahteraan.
Pertanggungjawaban kebijakan dapat diuji melalui kesesuaian antara janji pembangunan, prioritas anggaran, pelaksanaan proyek, dan hasil yang terukur.
Penyusutan ruang fiskal mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan strategi pembangunan dengan kemampuan penerimaan yang lebih realistis. Perbaikan tata kelola pendapatan perlu mencakup pemutakhiran basis pajak daerah, pengawasan kebocoran penerimaan, dan evaluasi kontribusi badan usaha milik daerah.
Dari sisi pengeluaran, pemerintah daerah dapat memprioritaskan penyelesaian infrastruktur produktif, pemeliharaan aset, dan pelayanan dasar dibandingkan kegiatan yang manfaat ekonominya belum terukur.
Pengembangan industri hilir sawit memerlukan dukungan infrastruktur logistik, pasokan energi, tenaga kerja terampil, dan kepastian investasi. Namun, peningkatan kegiatan industri tidak otomatis menaikkan PAD tanpa instrumen penerimaan daerah yang sesuai hukum.
Pemerintah daerah juga perlu mengukur perkembangan PDRB nonmigas, jumlah pekerjaan formal, produktivitas tenaga kerja, dan pertumbuhan penerimaan daerah dari sektor ekonomi baru.
Kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama terkait pembagian penerimaan sumber daya alam, pengembangan pelabuhan, dan pembangunan infrastruktur strategis. Dengan demikian, penilaian terhadap hilangnya momentum emas Riau dapat ditempatkan pada persoalan yang terukur: seberapa efektif penerimaan migas dan kehutanan selama lebih dari dua dekade digunakan untuk membentuk aset produktif, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi kerentanan APBD terhadap perubahan transfer pusat.
Sumber: SM News.com